benuanta.co.id, NUNUKAN – Lakoni bisnis haram, oknum Aparat Sipil Negera (ASN) di Unit Penyelenggara Teknis Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara), wilayah Nunukan berinisial RI (35) yang terjerat penyalahgunaan dan peredaran pil ekstasi masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bahkan, laporan kasus ini pun sudah diterima oleh Bapenda Provinsi Kaltara.
Kepala Bapenda, Kaltara, Tomy Labo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan terhadap salah satu oknum ASN-nya atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Namun, ia menegaskan jika pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Sebagai pimpinan, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” kata Tomy kepada benuanta.co.id, Senin (18/9/2023).
Kendati begitu, Tomy menegaskan, jika sanksi tegas telah menantinya. Namun untuk sanksi yang nantinya akan diberikan kepada RI nantinya berdasarkan hasil Vonis di persidangan.
“Pasti akan diberikan sanksi, tapi sanksinya seperti apa kita tunggu hasil persidangannya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Sebab, ASN yang tersandung hukum dan jika mendapatkan vonis pidana penjara minimal dua tahun bisa mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sanksi yang diberikan sesuai hasil persidangan, bisa sampai pemecatan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tomy mengatakan, di UPT Bapenda wilayah Nunukan, RI merupakan staf pendataan. Namun, ia mengatakan jika RI selama ini kurang aktif di kantor.
“Yang bersangkutan ini memang kurang aktif di kantor. Terlepas dari kasus ini, pelayanan di UPT Bapenda Nunukan tetap berjalan normal,” jelasnya.
Sementara itu, sebagaimana diwartakan sebelumnya, RI tertangkap tangan oleh Personel opsnal Satreskoba Polres Nunukan menguasai 5 butir pil ekstasi. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan dirumah Dinas UPTD Bapenda Nunukan yang beralamatkan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat yang selama ini ditempati RI didapati butir pil ekstasi.
“Mulanya oknum ASN ini tertangkap tangan menguasai pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan didalam plastik klip putih,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (15/9/2023).
Bahkan, saat itu, RI sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut dibalik pagar di di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan. Siswati mengatakan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Dinas yang ditempati oleh RI dan kembali didapati sebanyak 2 plastik klip yang disimpan di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari.
Barang bukti yang didapati ini masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi. Sehingga dari tangan RI keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir warna coklat ber logo YouTube.
Saat diamankan, RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut ia dapatkan dari seorang laki laki berinisial PA (33) yang dia dapatkan melalui perantara HE (35). Bahkan, PA dan HE juga telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku bahwa kurang lebih 2 minggu yang lalu ia juga telah memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM 50 atau sekitar Rp 165.000 per butir. Atau total harga RM 2.500 atau sekira Rp 8 juta.
“Untuk mendapatkan pil ekstasi ini, RI menjanjikan akan memberikan upah Rp 1 juta kepada HA, sdngakan PA di beri upah RM 500. Selain di berikan upah, setelah pil ini sudah dalam genggaman RI, si HE di beri jatah 1 ½ butir kemudian mereka konsumsi bersama-sama,” ungkapnya.
Selain mengkonsumsi, dari hasil pemeriksaan, oknum ASN ini juga mengaku mengederakan pil ekstasi tersebut disekitar wilayah Nunukan dengan harga Rp 500 ribu per butirnya. Bahkan, puluhan pil diakui RI telah lalu terjual.
“Selain di gunakan pribadi, Oknum ASN ini juga menjual ekstasi yang dimaksud seharga Rp. 500.000 per butir nya,” ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI dan kedua temannya telah mendekam di Mako Polres Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa