Obrak-abrik Rumah IRT, Polisi Dapati Sabu Paket Hemat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sebuah rumah di Jalan Tanjung, RT 011, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan diobrak-abrik polisi.

Meski sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar saat dilakukan penggrebekan, namun personel opsnal Satreskoba Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,20 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, tim gabungan telah menjadikan pemilik rumah yakni JA (37) sebagai target operasi setelah adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Bantuan Bus di Lumbis dan Sebatik Barat, Khusus Pelajar Jauh dari Sekolah dan Tak Punya Kendaraan Pribadi

“Informasi yang didapat, rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” kata Siswati kepada benunta.co.id, Rabu (27/9/2023).

Siswati menerangkan, saat dilakukan penggerebekan, warga sekitar yang diduga merupakan keluarga JA langsung melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA kepada tim gabungan.

Meski begitu, lanjut Siswati, personel tetap berupaya melakukan penggeledahan dengan mencari alat bukti di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga sipil lainnya.

Diungkapkannya, dari dalam kamar JA ditemukan satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk ARROW yang terletak di atas tempat tidur.

Baca Juga :  Perkara Pelecehan yang Menjerat Oknum ASN Disdukcapil Bergulir di PN Nunukan  

“Kemudian di dalam kantong celana kain yang dijadikan alas kaki itu kembali didapati satu bungkus ukuran sedang dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan 1,20 gram,” ungkapnya.

Saat diamankan, JA yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini hanya pasrah dan mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya.

Kepada polisi, IRT ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial L yang tinggal di Sungai Ulin, Malaysia.

Baca Juga :  Ratusan WBP Nunukan Jalani Tes HIV

“Pengakuannya, sebagian dari sabu tersebut sudah dijual dengan kemasan paket hemat seharga Rp 150 ribu,” bebernya.

Kini, JA telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *