Obrak-abrik Rumah IRT, Polisi Dapati Sabu Paket Hemat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sebuah rumah di Jalan Tanjung, RT 011, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan diobrak-abrik polisi.

Meski sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar saat dilakukan penggrebekan, namun personel opsnal Satreskoba Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,20 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, tim gabungan telah menjadikan pemilik rumah yakni JA (37) sebagai target operasi setelah adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Rakerda Ke-1, PWI Nunukan Siap Sukseskan Porwada Kaltara

“Informasi yang didapat, rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” kata Siswati kepada benunta.co.id, Rabu (27/9/2023).

Siswati menerangkan, saat dilakukan penggerebekan, warga sekitar yang diduga merupakan keluarga JA langsung melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA kepada tim gabungan.

Meski begitu, lanjut Siswati, personel tetap berupaya melakukan penggeledahan dengan mencari alat bukti di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga sipil lainnya.

Baca Juga :  Sepekan Diburu Polisi, Pelaku Penikaman Dibekuk di Kebun Sawit

Diungkapkannya, dari dalam kamar JA ditemukan satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk ARROW yang terletak di atas tempat tidur.

“Kemudian di dalam kantong celana kain yang dijadikan alas kaki itu kembali didapati satu bungkus ukuran sedang dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan 1,20 gram,” ungkapnya.

Saat diamankan, JA yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini hanya pasrah dan mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Migran Bermasalah akan Kembali Dipulangkan dari Malaysia  

Kepada polisi, IRT ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial L yang tinggal di Sungai Ulin, Malaysia.

“Pengakuannya, sebagian dari sabu tersebut sudah dijual dengan kemasan paket hemat seharga Rp 150 ribu,” bebernya.

Kini, JA telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *