benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan telah memberikan surat peringatan kepada 119 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang coastal road jalan Lingkar Nunukan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban, Satpol PP Nunukan, Edy menjelaskan, surat peringatan yang diberikan kepada pedagang kaki lima adalah untuk mengantisipasi jika ada dari mereka menuntut ganti rugi ketika ada penertiban jalan di sepanjang coastal road jalan Lingkar Nunukan.
“Kita mengantisipasi jika ada perombakan atau eksekusi di area jalan lingkar Nunukan, maka mereka tidak boleh untuk menuntut ganti rugi,” kata Edy, kepada benuanta.co.id, Kamis, 21 September 2023
Lanjutnya, dalam surat peryataan yang ditandatangan pedagang kaki lima adalah mereka mengakui kesalahannya karena telah berjualan di atas lahan pemerintah di jalan coastal road jalan Lingkar Nunukan, maka dari itu jika satu saat pemerintah melakukan penertiban maka mereka siap untuk membongkar tempat usaha mereka dan tidak meminta ganti rugi dalam bentuk apapun.
“Kami juga dibantu dari RT, Lurah dan pemerintah kecamatan, sehingga data yang kami catat saat ini ada 119 pedagang kaki lima namun hanya 21 pedagang kaki lima yang menolak untuk tandatangan,” jelasnya.
Menur Edy, ada sekitar 90 persen pedagang kaki lima di jalan lingkar menyadari menggunakan lahan pemerintah, sementara 10 persen lagi tidak mau tandatangan, tapi akan tetap dilakukan hal yang sama tidak boleh meminta ganti rugi.
Apalagi, sesuai dengan Surat Gubernur Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tertanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban jalan coastal Road Nunukan. Karena ini prioritas coastal road jalan Lingkar Nunukan, tidak hanya bagi pedagang kaki lima, tapi juga untuk petani rumput laut yang menggunakan ruas jalan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli