Warga Labang Geram Proyek BTS Bakti Tidak Berfungsi, Begini Tanggapan Diskominfo Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan warga Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan menyesali telah memberikan hibah tanah tempat dibangunnya Base Transceiver Station (BTS), karena BTS terpasang hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan warga.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Labang, Simpangan. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan audiensi ke pihak kecamatan Lumbis Pansiangan, untuk mempertanyakan pengaktifan BTS Stie Labang dengan kode (KLU00111) yang hingga kini belum berfungsi.

“Tower yang dibangun di tempat kami, hingga saat ini tidak bisa digunakan, rugi kami berikan hibah tanah tempat membangun BTS, karena belum bisa dimanfaatkan warga,” kata Simpangan, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga :  Danlanal Perkuat Sinergitas Bersama Insan Pers di Nunukan

Kata Simpangan, BTS ini sudah lama berdiri tetapi tidak ada signalnya, padahal jaringan sangat dibutuhkan warga mengingat Labang adalah pusat pemerintahan Lumbis Pansiangan.

Tidak saja di Desa Labang, Tower Desa Nantukidan juga hingga saat ini tidak aktif. Saat dikonfirmasi dengan pihak Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) hanya menyampaikan bahwa masih dalam tahapan integrated atau tahap pekerjaan secara berkelanjutan, sehingga saat ini masih dalam optimalisasi jaringan oleh pihak penyedia dan jaringan belum beroperasi sepenuhnya.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Laut Jelang Nataru, Lanal Nunukan Petakan Titik Rawan

“Kami hanya disuruh menunggu sampai prosesnya, tapi sampai saat ini belum juga kunjung ada jaringan,” terangnya.

Jawaban itu terus terulang selama 3 bulan saat pihaknya mempertanyakan hal tersebut. Dia juga tegaskan jika kesabaran mereka habis pihaknya akan tarik kembali hibah lahan yang mereka berikan, dan hingga akan membongkar BTS. “karena tak ada juga gunanya di situ,” tegas Simpangan.

Baca Juga :  Inpres Nomor 1/2019 Nama PLBN Sei Nyamuk Belum Diubah

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan berdasarkan kewenangan pihaknya hanya memfasilitasi dan perpanjangan fasilitas, karena pembangunan BTS adalah kewenangan pemerintah pusat secara keseluruhan.

Sedangkan pemerintah daerah mendukung program tersebut dengan cara menyiapkan lahan yang harus dihibahkan agar bisa dibangun BTS, sedangkan yang survei ke lokasi adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) secara langsung.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *