benuanta.co.id, NUNUKAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non ASN, yang mana mengatakan tidak akan melakukan pemberhentian massal tenaga honorer 28 November 2023 mendatang.
Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak semerta-merta mencabut kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sebab, kebijakan ini hanya berupa penundaan. Bahkan beredar kabar, bahwasanya penundaan ini hingga Desember 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi, terkait ini, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan hingga saat ini masih mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB terkait adanya penundaan.
“Dalam surat tersebut perintahnya memang penundaan, tapi untuk waktunya sampai kapan ditunda, kita masih menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB terkait itu,” kata Mutiq kepada benuanta.co.id, Selasa (19/9/2023).
Kendati begitu, terkait munculnya isu bahwa pemberhentian akan dilangsungkan pada Desember 2024 mendatang, pihaknya tak menampik terkait adanya informasi tersebut.
Namun, Mutiq mengatakan jika pihaknya tidak bisa membenarkan informasi tersebut, sebab pihaknya hal itu masih sebatas wacana antara pemerintah dan DPR RI.
“Kita tidak bisa pastikan itu, karena ini masih pembahasan antara pemerintah dan DPR RI,” ucapnya.
Sehingga, ia menegaskan jika pihaknya masih menunggu arahkan selanjutnya dari pusat terkait kebijakan penundaan ini akan berlangsung hingga kapan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli