benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih menunggu hasil pemeriksan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), terkait penundaan proyek pengerjaan Jalan Bhayangkara.
Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harisman menjelaskan pekan lalu pihaknya mempertemukan kontraktor dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tarakan di Aula Kejari Tarakan.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor atau kontraktor mempresentasikan dan menjelaskan kronologis sisa pembayaran yang belum tuntas oleh Pemkot Tarakan.
“Pelapor menunjukkan bukti dokumen berupa cicilan pembayaran yang telah dilakukan Pemkot Tarakan kepada kami dan DPUPR,” ucap Harisman melalui panggilan seluler.
Sementara, Pemkot Tarakan melalui Kadis DPUPR akan melakukan pembayaran jika pelapor dapat menunjukkan kontrak. Sisi lain, pelapor tidak dapat memperlihatkan kontrak tersebut.
Atas hal tersebut, Kadis DPUPR memberikan jawaban agar dilakukan koordinasi dengan Ombudsman untuk mengeluarkan hasil laporan dari kegiatan yang belum dibayar Pemkot Tarakan.
Harisman mengungkapkan, sebelumnya sudah dilakukan pembayaran berdasarkan hasil laporan Ombudsman.
Berita terkait :
- Rampung Sejak 2015, Kontraktor Jembatan Jalan Bhayangkara Belum Dibayar Pemkot
- Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Proyek Jalan di Tarakan
“Dari laporan tersebut, Ombudsman meminta agar terlapor dapat melakukan pembayaran,” ungkap Harisman.
Selanjutnya, pelapor akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman dan Inspektorat Kota Tarakan terkait sisa pembayaran yang dilakukan Pemkot Tarakan.
“Dalam ranah hukum, semuanya perlu dibuktikan secara tertulis bukan sekedar lisan,” tegasnya
Mengenai pembayaran yang harus berlandaskan kontrak. Apabila tidak ada perjanjian kontrak namun dilakukan pembayaran hal tersebut dinilai keliru.
Harisman menerangkan, pelapor belum bisa menunjukkan sisa kontrak pembayaran senilai Rp 468 juta. Akibatnya DPUPR Kota Tarakan enggan melakukan pembayaran.
“Jadi dalam pertemuan, Kadis DPUPR akan membayar jika kontrak itu ada” terangnya.
Harisman mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ombudsman. Jika hasil tersebut meminta agar pemkot melakukan pembayaran, maka Pemkot Tarakan harus membayar ganti rugi tersebut.
“Apabila hasilnya tidak dapat dibayarkan, maka statusnya akan kita naikkan ke ranah perdata,” tuturnya.
Lebih dalam, Harisman menuturkan apabila ada indikasi dugaan korupsi maka Kejaksaan Tarakan akan melihat terlebih dahulu perbuat dan alat bukti dinilai cukup untuk dinaikkan ke tindak pidana korupsi.
“Kita harus melihat administrasinya dulu, apakah sudah sesuai atau belum. Jika dua alat bukti sudah cukup maka kita harus menempuh jalur hukum,” tutupnya. (*)
Reporter : Okta Balang
Editor: Nicky Saputra