KPU Minta Jangan Golput, Beberkan Vitalnya Hak Pilih di Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak pemuda untuk tidak menjadi golongan putih (golput) dengan menggunakan hak suara pada pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebagai kota yang dinamis, Kota Tarakan merupakan memiliki masyarakat pendatang biasanya para pencari kerja dari luar provinsi ataupun dari dalam provinsi, khususnya mahasiswa yang datang untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang ada di Tarakan.

Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Herry Fitrian, mengatakan pihaknya sedang melakukan proses penambahan daftar pemilih tambahan atau pindah pemilih.

“Kita sedang melakukan sosialisasi diberbagai tempat, masuk kemasyarakat juga ke depannya kita akan masuk ke kampus dan instansi vertikal,” ujar Herry, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Ombudsman RI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Urusan Sawit

Menurutnya, Tarakan banyak didatangi oleh mahasiswa yang diperkirakan hampir lebih dari 20.000 jiwa dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di luar Kota Tarakan.

Mahasiswa-mahasiswa tersebut berdatangan dari 4 kabupaten yang ada di Kaltara bahkan tak jarang ada yang dari luar provinsi. Ia juga menyarankan kepada para mahasiswa dan pendatang yang bekerja di instansi vertikal untuk mengajukan surat pindah pemilih.

“Pindah pemilih itu sudah bisa dilakukan sekarang, bisa datang ke kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dan bisa langsung ke kantor KPU,” jelasnya.

Mengingat pentingnya hak suara dalam pemilu dan untuk mengurangi adanya golput, pihak KPU akan melakukan jemput bola dengan memasuki instansi vertikal, kampus dan indekos.

Baca Juga :  DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait PPN 12 Persen

“Misalnya dia pekerja lepas yang KTP-nya bukan di sini (Tarakan) termasuk perusahaan-perusahaan besar yang saat ini sedang dibangun itu kan banyak pekerjanya dari luar Tarakan,” ungkapnya.

Pentingnya daftar pemilih tambahan (DPTb) KPU berharap masyarakat dapat mengurus pindah pemilih sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Hal ini juga berpengaruh pada banyak surat suara yang harus disiapkan oleh pihak KPU.

“Minimal H-7 (pemilihan) tidak ada lagi yang mengurus pindah pemilih karena pindah pemilih ada 9 persyaratan yang harus dilengkapi,” imbuhnya.

Sangat disayangkan bila para pemuda tidak menggunakan hak pilihnya karena 1 suara akan menentukan bagaimana nasib daerah dalam 5 tahun ke depan. KPU mengajak bukan hanya sekadar datang memilih tetapi juga untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara.

Baca Juga :  KPU: Formulir C1 Sudah Sesuai Ketentuan UU Pilkada

“Jangan hanya berpikir pada saat pemilu kita hanya sekadar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi juga berpartisipasi dan sangat disayangkan sekali jika ada yang tidak menggunakan hak pilih kecewa dengan calonnya. Harus gunakan hak suaranya datang ke TPS,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *