KPU Berau Minta Parpol Segera Urus RKDK

benuanta.co.id, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 18/2023 terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilih tahun 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan saat ini Partai Politik (Parpol) sedang melakukan pengurusan pembukaan rekening di bank melalui rekomendasi KPU Berau.

“Jadi para Parpol sudah bermohon ke KPU untuk rekomendasi pembukaan rekening dana kampanye, dan saat ini proses tersebut masih terus berjalan,” ujarnya, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut Budi menegaskan, sudah diatur dalam PKPU 18/2023 terpenting dalam dana kampanye tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Kalau itu tak ada dan tidak dilaporkan, maka dikenai sanksi. Sanksi sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, setiap pengurus parpol diinstruksikan melakukan pembukaan rekening pada bank milik pemerintah.

“Di antaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN), ditambah bank milik pemerintah daerah yakni Bankaltimtara,” ujarnya.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

Sehingga setelah mengajukan bank pemerintah yang akan ditempati membuka rekening, maka surat pengantar dari KPU ditujukan beserta persyaratan yang sudah disesuaikan.

“Ini adalah hukumnya wajib, jadi jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi yang akan diterapkan,” imbuhnya.

Dengan adanya aturan-aturan tersebut, Budi meminta seluruh Parpol agar bisa terus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Pasalnya, jika parpol tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku maka akan saksi yang akan diberikan.

“Kami akan terapkan sanksi terkait hal ini. Dan sanksi juga sudah tertuang di peraturan KPU Nomor 18/2023 terkait dengan Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilih tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Kendati demikian saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan sebelum masuk di Pemilu 2024 mendatang.

“Makanya kami sampai saat ini masih terus ‘kebut’ tahapan-tahapan yang belum selesai, dan kami akan terus sinkronkan dengan jadwal yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *