benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak jera masuk bui, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (31) diringkus paksa personel Unit Reskrim Polsek Nunukan di Dermaga Aji Putri saat hendak melarikan diri ke Pulau Sebatik usai melancarkan kembali aksi panjang tangannya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SA berhasil diungkap setelah korban HA melapor ke pihaknya bahwa tiga buah cincin emas dan sejumlah uang tunai miliknya telah raib.
“Kejadiannya itu di rumah korban yang beralamatkan di Jalan Agus Salim, RT 08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Jumat (15/9/2023) lalu, sekira pukul 07.10 Wita,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Senin (18/9/2023).
Diungkapkannya, pagi itu, korban yang pulang kerumahnya usai mengantarkan anaknya sekolah terkejut lantaran sejumlah nota miliknya telah berserakan di lantai kamarnya.
Korban kemudian mengecek dompet miliknya dan didapati tiga buah cincin emas seharga Rp 3.5 juta dan uang ringgit RM.150, USD 45 dan 100 Piso mata uang Filipina telah hilang. Dengan total kerugian Rp 4.218.000.
Barasa mengungkapkan, dari hasil penyelidikan di sekitar TKP, pihaknya berhasil mendapatkan sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu seorang perempuan yang tidak asing lagi di Kabupaten Nunukan yakni SA.
Lanjut Barasa, SA diketahui merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian pada tahun 2021 lalu, yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat dan divonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan selama 1 tahun di Lapas Kelas II B Nunukan.
“Pelakunya ini warga Jalan Dawing RT 05 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, hingga akhirnya SA berhasil diamankan pada saat pelaku ingin mencoba kabur ke Pulau Sebatik melalui penyeberangan speedboat Dermaga Aji Putri di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Nunukan Timur.
“Dari tangan pelaku, kita amanakan 3 bua cincin emas dan sejumlah uang tunai milik korban,” bebernya.
Kepada polisi, SA hanya pasrah dan mengakui perbuatannya bahwa ia dengan sengaja telah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sementara itu uang Ringgit Malaysia milik korban telah dihabiskan oleh pelaku untuk keperluan makan.
Barasa menejelaskan, untuk melancarkan aksinya itu, pelaku terlebih dulu telah memantau situasi rumah korban dan setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa