benuanta.co.id, TARAKAN – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial BK harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, BK yang ditangkap karena mencuri dua unit handphone ini mengaku memerlukan uang Rp500 ribu untuk membayar kontrakan.
Di hadapan polisi, BK mengaku mencuri handphone milik keluarganya sendiri pada 7 Juli 2023 lalu. Modusnya, BK beralasan ingin bertemu dengan rekan korban, yakni HB. Sesampainya di rumah korban di Jalan Pasar Lingkas RT 02 Kelurahan Sebengkok, ia pun bertemu dengan HB.
Tak ada yang curiga dengan kedatangan BK, saat itu hingga dua handphone yang sedang dicharger dengan mudah diambil BK. Setelah dua hanphone yang masing – masing bermerk Oppo dan I Phone XR ada di tangan BK, ia tak langsung buru-buru pergi. BK dengan santainya masih mengobrol dengan tenang, hingga modus bersilaturahminya ini berjalan dengan lancar.
“Pada saat itu korban kehilangan handphone. Kemudian melapor ke Satreskrim Polres Tarakan. Awalnya korban tidak mengetahui siapa yang mengambil handphone itu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra, Jumat (25/8/2023).
Setelahnya, Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku pada 14 Agustus 2023 pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku tengah berada di pinggir Jalan Cendrawasih.
“Rentang waktu antara pencurian dengan penangkapan ada jeda waktu 1 bulan 7 hari. Itu digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku sendiri warga Perikanan yang bekerja sebagai nelayan,” beber dia.
Setelah diamankan, BK diinterogasi polisi dan menyebut telah menjual dua unit handphone itu dengan masing-masing harga Rp 1 juta. Adapun mekanisme pelaku dalam memasarkan handphone curian tersebut dengan cara menawarkan langsung.
“Antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga jauh dan mereka saling mengenal, karena kepepet akhirnya pelaku mencuri handphone tersebut dan menjualnya,” pungkas perwira balok tiga itu.
Atas tindak kriminal BK, ia disangkakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







