benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggagalkan aksi penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Bahkan, mengungkap keterlibatan salah satu oknum personel Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi persnya menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan bersama dengan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan pada Rabu, (2/8/2023) lalu.
“Informasi awal yang kita dapatkan bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, personel Satreskoba dan Polsek KSKP kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan,” kata Taufik kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
Alhasil, didapati 3 buah karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan satu buah kardus Milo. Lantaran mencurigakan, personel kemudian membuka karung tersebut dan di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Saat ember dibuka didapati 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan.
Taufik mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika terduga pelaku berinisial FS yang membawa sabu tersebut ke pelabuhan sudah berangkat ke Kota Tarakan menggunakan speedboat.
“Pelaku FS ini berhasil kita amankan di area bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar pada Kamis (3/8/2023),” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap FS diketahui jika ia berangkat dari kampung halamannya di Kendari menuju Kota Makassar kemudian dilanjutkan ke Kota Tarakan dan menuju Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut atas arahan dan biaya yang dikirim oleh pelaku SF dan JA sebesar Rp 3,3 juta. Untuk melancarkan aksinya, SO dijanjikan upah oleh pelaku FS dan JA sebesar Rp 160 juta.
Dari hasil pendalaman terhadap SO, diketahui jika FS merupakan oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara. SO telah mengenal FS sejak ia berdinas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi. Sementara SO mengaku mengenal pelaku JA dari FS.
“Ia SF ini oknum personel, jadi si JA ini dihubungi oleh bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi si JA tidak berani, makanya dia hubungi si FS buat cari orang nantikan orang tersebut akan diupah Rp 240 juta oleh R, makanya si FS ini menawarkan kepada SO, sementara si JA dan FS dijanjikan oleh R masing-masing Rp 40 juta jika nantinya sabu tersebut sudah sampai di Pare-Pare, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
“Jadi si FS ini peranannya penghubung antara si JA dan SO,” lanjutnya.
Taufik menyampaikan dari kasus ini, pihaknya telah berhasil mengamankan SO, FS dan AJ. Sementara itu, terhadap oknum polisi FS, dikatakannya jika pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, nantinya setelah proses disana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” terangnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli