benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) A kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus A Hj. Ainun Farida juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta dihadiri mitra terkait dari perwakilan BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.
Dalam pertemuan tersebut Tim Pansus A bersama Mitra dan Tim Pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Yah ada beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada ranperda ini,” ucapnya, Selasa (15/8/2023).
Lanjut Ainun, Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini, kata dia, diharapkan nantinya dapat menjadi pondasi untuk menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Kaltara.
“Dengan begitu nantinya dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat untuk dapat membuat regulasi-regulasi untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di provinsi termuda yang ada di Indonesia ini,” tuturnya.(adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







