benuanta.co.id, NUNUKAN – Jadi korban penyeludupan pelanggaran Keimigrasian, yang dilakukan oleh dua Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Hanif Ur Rahman bin Habib asal Pakistan dan Terdakwa Rahmat Ali bin Ahmad Hasan asal Malaysia, A (17) wanita asal WNA Malaysia berdarah Pakistan segera dipulangkan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, A dalam waktu dekat ini akan dipulangkan atau repatriasi oleh pihaknya ke keluarga korban di Malaysia.
“Dia ini jadi korban penyelundupan, korban ini sudah bersaksi di persidangan untuk kedua terdakwa, jadi sudah bisa kita lakukan repatriasi,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Rabu (9/8/2023).
Diungkapkannya, A saat ini masih ada di Imigrasi Nunukan, terkait pemulangannya, pihaknya hanya menunggu dokumen keberangkatan dari Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.
Nantinya, keluarga korban A dari Malaysia akan datang sendiri ke Nunukan untuk menjemput A ke Nunukan untuk selanjutnya dibawa pulang ke Malaysia. Hal ini lantaran, A masih di bawah umur dan belum mengerti jalan pulang, sebab ia selama ini tinggal di Pakistan.
Sebagaimana diketahui, Hanif diamankan oleh personel Inteldakim Imigrasi Nunukan saat tengah bersama korban A (17) di bawah umur di sebuah kamar hotel di Nunukan pada (18/1/2023) lalu.
Mulanya Kantor Imigrasi Nunukan mendapatkan informasi dari pemilik hotel terkait adanya keberadaan WNA. Saat diperiksa, Hanif menyampaikan jika ia tengah bersama dengan calon istrinya dan datang bersama WNI atas nama Rahmat yang saat itu datang dengan menunjukkan KTP domisili Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Akan tetapi Rahmat diduga kuat bukan WNI melainkan WNA dan diduga masuk ke Nunukan secara ilegal.
Sementara, A tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia yang mana kedatangan A ke Indonesia atas perintah dari Hanif dan dibantu oleh Rahmat. Bahkan, saat diamankan diruang detensi Imigrasi Hanif dan Rahmat sempat melarikan diri.
Keduanya kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nunukan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan mendakwa keduanya melanggar Pasal 120 ayat (1) UURI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra