Pemprov Kaltara Lindungi 35.000 Pekerja Rentan Melalui Program Asuransi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan peluncuran perlindungan 35 ribu pekerja rentan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengatakan dalam sambutannya, dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Pemprov Kaltara mengambil kebijakan untuk melindungi dan menyejahterakan para pekerja.

“Untuk itulah kita hadir di peluncuran perlindungan terhadap 35 ribu pekerja rentan,” terang Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

Pekerja rentan akan dibiayai oleh pemprov Kaltara selama 5 bulan terhitung mulai Agustus hingga Desember 2023. Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan instruksi Presiden mengenai penurunan angka kemiskinan melalui perlindungan terhadap pekerja rentan.

“Untuk pekerjaan rentan yang belum dicover oleh asuransi ketenagakerjaan pemerintah harus turun tangan, pemprov harus ada di tengah-tengah masyarakat rentan,” ungkapnya.

Ia pun merencanakan untuk menganggarkan jaminan dari Januari hingga Desember mendatang. Adapun dana yang dikucurkan oleh Pemprov Kaltara yakni sekitar Rp2,9 miliar.

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

“Kalau kita ada duit pasti kita kucurkan kalau tidak punya uang kita memaksakan, itu tidak boleh tapi kalau kita punya uang harus kita laksanakan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Kalimantan, Evan Kurniawan sangat mengapresiasi perhatian Gubernur Kaltara untuk para pekerja rentan yang ada di Kaltara. Ia juga menyatakan ini adalah salah satu bentuk kehadiran Pemprov Kaltara bagi pekerja.

“Kita berharap langkah-langkah ini bisa diikuti oleh daerah yang lain,” bebernya.

Baca Juga :  Deteksi Dini Kunci Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

Melihat peraturan dan perundang-undangan dan segala regulasi yang ada, hal ini merupakan hak dari para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.

“Manfaat ini bisa membantu masyarakat pekerja apalagi ada Inpres No 4 tentang kemiskinan ekstrem dinyatakan kementerian ketenagakerjaan agar mengoptimalkan dan mendorong kepesertaan Jamsostek ini,” katanya.

“Saat mereka mengalami musibah, ada yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *