benuanta.co.id, TARAKAN – Aktivitas donasi bencana kebakaran Beringin Empat wajib mengganti izin dari Dinas Sosial (Dinsos Tarakan). Hal itu dikhawatirkan adanya penyelewengan dana yang dimanfaatkan sejumlah oknum, dalam memanfaatkan momen musibah kebakaran.
Kabid Sosial Dinas Sosial Kota Tarakan, Jamaludin mengatakan dalam aktivitas masyarakat yang membuka donasi di ruang publik haruslah mengantongi izin dari pihaknya. Disebutkannya, sejak Ahad, 6 Agustus 2023 lalu terdapat beberapa permintaan dari masyarakat untuk membuka donasi di beberapa titik lampu merah.
“Kami minta secara tertulis. Dari hari Minggu itu, cuma nanti di hari kerja baru kami tindak lanjuti suratnya,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Dalam penerbitan izin tersebut juga dibatasi tiap kelompok masyarakat yang ingin membuka donasi. Ditegaskannya, pihaknya juga mengatur lokasi dan kelompok masyarakat yang hendak membuka donasi. Pihaknya tak mau jika nantinya terdapat bentrok antara satu kelompok masyarakat dengan lainnya.
“Ada beberapa yang sudah melapor. Kalau surat bisa menyusul nantinya bisa juga kita susul surat izinnya. Kalau tidak ada izinnya nanti dibubarkan oleh Satpol PP,” sambung dia.
Disinggung menyoal pengawasan, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara hasil donasi sendiri, nantinya akan diserahkan kelompok masyarakat itu ke posko darurat kebakaran.
Dalam pembukaan donasi di tiap titik lampu merah, pihaknya juga mengatur terkait hal lainnya seperti harus tergabung dalam organisasi masyarakat, tak boleh ada unsur pemaksaan dan tidak merusak fasilitas taman yang ada di pembatas jalan lampu merah.
“Itu masuknya penertiban kota. Kalau untuk melihat ada izin atau tidak itu sesuai laporan yang masuk. Semuanya berizin, tapi diharapkan tidak ada yang ilegal,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Tarakan, Sofyan mengungkapkan pihaknya turut melakukan pengawasan dari pembukaan donasi di ruang publik ini. Pihaknya juga telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas Sosial bahwa ada aktivitas pembukaan donasi.
“Kalau terbukti tidak berizin kita belum bisa menerbitkan sanksinya. Kita koordinasi dengan Dinas Sosial nanti,” ungkapnya.
Jika terdapat pelanggaran, nantinya kelompok masyarakat yang ilegal akan dikenakan sanksi melanggar Peraturan Daerah yang mengatur menyoal ketertiban di jalan umum.
“Kalau mengganggu ketertiban kita akan langkahkan. Tapi kita himbau dulu. Kita koordinasikan juga dengan instansi terkait dulu,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra