Tujuh Bulan Terakhir, 15 Kasus Asusila Ditangani Polsek Nunukan, Rerata Pelaku Masih Pelajar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kian marak terjadi di Kabupaten Nunukan. Bahkan Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap sudah ada 15 kasus yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023.

Ironisnya, tidak hanya korbannya, sejumlah pelaku juga diketahui masih di bawah umur dan bahkan masih berstatus sebagai pelajar.

“Untuk kasus yang ditangani, beberapa di antaranya pelakunya masih berstatus pelajar, sedangkan untuk para korbannya ada yang anak SD, SMP bahkan SMA,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa kepada benuanta.co.id, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

Diungkapkannya, para pelaku kejahatan ini sebagian besar adalah orang terdekat yang dikenal oleh para korban.

“Bahkan ada kasus yang kita tangani itu, saudara masih kakak dan adik tapi beda bapak,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk di bulan Juli ini, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus pencabulan dan persentuhan terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan 6 pelaku, bahkan 4 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Salah satu yang baru diungkap yakni kasus persetubuhan yang mana pelaku berstatus dibawah umur dan masih sekolah.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

“Korbannya umur (15) sedangkan si pelaku ini masih berumur (17), korbannya ini sudah tidak sekolah, kalau si pelaku ini kalas 3 SMA,” bebernya.

Pelaku berinisial AN berhasil diringkus, setelah orang tua dari korban melapor ke pihak Kepolisian sebab anaknya tak kunjung pulang ke rumah pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat diamankan, AN mengaku menjalin hubungan asrama dengan korban, bahkan keduanya sudah sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kos-kosan milik korban yang berada di Kelurahan Nunukan Timur.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Luncurkan Food Court UKM Center, Turut Hadirkan Layanan Perizinan Gratis

“Mereka berpacaran, hingga perbuatan persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku membujuk korban dan mengatakan jika nanti korban hamil, maka pelaku akan tanggung jawab dengan menikahi korban dan pelaku siap berhenti sekolah,” ujarnya.

Kini, pelaku AN telah diamankan dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *