Satpol PP dan PMK Tarakan Dibidik Jaksa atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara

benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan penyalahgunaan aset negara dan pengelolaan uang terhadap kendaraan dinas di kantor Satpol PP dan PMK Tarakan dilidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Dikatakan Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand, kasus ini terjadi pada anggaran tahun 2018-2022. Penyelidikan yang dilakukan pihaknya pun telah dilakukan sejak Senin, 31 Juli 2023 lalu dengan memanggil beberapa saksi.

“Sejak Senin lalu, kita sudah panggil 7 saksi dari Satpol PP,” katanya, Jumat (4/8/2023).

Selanjutnya, pemanggilan saksi masih akan dilakukan yakni terhadap pihak yang melakukan perbaikan terhadap aset kendaraan Satpol PP dan PMK Kota Tarakan atau pihak ketiga.

Baca Juga :  Polres Tarakan Amankan 6 Orang Diduga Geng Longker

“Jadi lebih kepada penggunaan anggaran, apakah sudah sesuai atau tidak. Karena laporan dari masyarakat ini terkait operasional dan pemeliharaan di Dinas Satpol PP dan PMK,” imbuhnya.

Atas laporan tersebut penyidik Kejari Tarakan akan mendalami bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dengan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diberikan oleh Pemkot Tarakan.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kita mendalami penggunaan anggaran Satpol PP dan PMK sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,” lanjut Harismand.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Sarankan Tindak Tegas Anak-anak Berjualan di Lampu Merah

Diketahui, laporan atas kasus ini masuk pada Juni 2023 lalu. Terdapat pula laporan dari masyarakat menyoal penanganan kejadian kebakaran uang dinilai banyak. Padahal tersapat beberapa aset kendaraan PMK namun banyak yang rusak dan mangkrak.

“Sehingga berpengaruh terhadap kinerja personel PMK, dalam menangani kejadian kebakaran. Laporan ini masuk ke Intel dan kita limpahkan Pidana Khusus (Pidsus) di bulan Juli untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Disinggung menyoal perbuatan melawan hukum, pihaknya masih harus lebih dulu memastikan dan mencari bukti yang cukup. Tak dipungkiri nantinya jika terdapat temuan pidana akan dinaikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Kurir Sabu 50 Kg Didakwa Pasal Berlapis

Harismand menyebut akan melakukan kroscek ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau memang ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan nanti kita akan koordinasi dengan inspektorat juga,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *