benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru empat bulan bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Puskesmas Nunukan, GA (41) warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan ini malah curi Handphone milik sopir ambulans.
Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku berhasil diungkap setelah aksinya terekam oleh kamera pengawas CCTV.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/7/203) lalu Sekira jam 11.30 Wita.
“Pelaku dan korban ini sama-sama kerja di Puskesmas, pelaku CS kalau korbannya ini sopir ambulans,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Kamis (27/7/2023).
Diungkapkannya, dari keterangan korban ZE, saat itu ia menyimpan Hp miliknya di dalam laci pos security Puskesmas Nunukan lantaran korban sedang membantu pasien yang tengah berobat.
Setelah selesai, korban hendak kembali mengambil Hp yang ia simpan tersebut, akan tetapi ia terkejut mendapati Hpnya sudah tidak ada di dalam laci itu, korban kemudian berusaha mencari akan tetapi ia tidak menemukannya. Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 4 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Nunukan.
Barasa menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera CCTV, berhasil teridentifikasi pelaku merupakan GA yang diketahui juga bekerja di Puskesmas,” ungkapnya.
Pelaku berhasil diringkus secara paksa oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama dengan Jatanras Polres Nunukan di tempat sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat persembunyian oleh pelaku di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Saat diamankan, pelaku mengakui jika ia telah mengambil Hp milik korban, namun Hp tersebut ia sembunyikan di rumah temannya.
“Mereka kan satu tempat kerja, jadi si pelaku ini tahu kebiasaan korban yang suka menyimpan HP di Laci meja pos security, jadi saat korban sibuk melayani antrean pasien yang berobat, pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Kepada polisi, GA mengaku sengaja mengambil Hp tersebut untuk ia gunakan, sebab pelaku tidak memiliki Hp. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli