Kejari Malinau Kembalikan Uang Hasil Kasus Korupsi Sebesar Rp987 Juta

benuanta.co.id, Malinau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mengembalikan uang hasil Tinndak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2 sebesar Rp 987 juta. Pengembalian uang ini dilakukan langsung oleh pihak Kejari kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau.

Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa mengatakan pengembalian uang ini sesuai dengan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana Dallas Lokita alias Akun. Di mana dalam kasjs Tipikor ini Terpidana Akun, divonis 2 tahun penjara.

“Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari menyerahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Bupati Wempi W Mawa pada Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga :  14 Motor Dikendarai Remaja Disita Satlantas Polres Malinau

Pengembalian uang yang dilakukan oleh Pihak Kejari Malinau ini juga diharapkan Wempi sapaannya, dapat mencerahkan pikiran semua orang khususnya para pejabat agar dapat jujur dalam bekerja dan menggunakan uang negara.

“Tentunya perilaku Tipikor ini sangat merugikan negara khsusnya sangat merugikan pembangunan daerah dan kita harap dari kejadian ini dapat menjadi pelajaran kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

Sementara itu Kepala Kejari Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan bahwa uang kerugian yang diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.

“Kami telah menyerahkan uang Rp 987 juta pada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kami kembalikan,” kata Kejari yang akrab disapa Daniel.

Ia menambahkan, dalam setiap kasus Tipikor pengembalian barang bukti juga wajib dilakukan untuk mengurangi beban kerugian negara, serta agar terciptanya transparansi hukum dari kasus-kasus Tipikor yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  14 Motor Dikendarai Remaja Disita Satlantas Polres Malinau

“Selama barang bukti itu masih ada, wajib hukumnya untuk dikembalikan dan dalam kasus ini kita sudah menunaikan tanggung jawab kita, sehingga kita juga berharap ada kedepan Pemda juga melakukan kegiatan pembangunan dengan transparansi dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *