Berawal dari Aplikasi Kencan, Remaja Putri Dicabuli Kenalannya di Dekat Islamic Center

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kenalan melalui aplikasi kencan Tantan, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Nunukan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh remaja pria berinisial H yang masih berumur 17 tahun.

Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh remaja pria itu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, setelah kakak korban melaporkan adanya dugaan pencabulan yang telah dialami oleh adiknya pada Selasa (11/7/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, korban yang diketahui merupakan pelajar dan tengah menghabiskan masa liburan sekolah di rumahnya di Nunukan.

Baca Juga :  Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Sebatik Dihentikan

“Korbannya ini masih kelas 3 SMP di Sebatik,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (13/7/2023).

Awal bulan Juli ini, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan, lantaran dua-duanya merupakan warga Nunukan, keduanya kemudian bertukaran akun media sosial Instagram hingga akhirnya bertukaran nomor WhatsApp.

Hubungan keduanya kemudian kian intens hingga akhirnya pada Selasa malam lalu, korban Bunga berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar membeli minuman di Jalan Lingkar Nunukan sekira pukul 22.00 Wita.

Usai membeli minuman yang dimaksud, pelaku H kemudian menghubungi korban dan mengajaknya bertemu untuk yang pertama kalinya di Islamic Center Nunukan.

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Jadi Korban Keganasan Buaya di Tanjung Harapan

“Mereka jalan beda-beda motor, janjian ketemu di depan Islamic, di sanalah pelaku ini melakukan perbuat tak senonoh kepada korban, memegang-megang dan mencium korban,” ungkapnya.

Siswati menyampaikan, setelah itu korban kemudian pulang. Namun, setibanya ia di rumah orang tua serta kakak kandung korban merasa ada yang tidak beres. Hal ini lantaran, pakaian yang dikenakan korban basah dan tampak kusut.

“Jadi karena dilihat pakaian yang ia pakai ini berantakan, ditanya lah si Bunga ini dia dari mana dan habis ngapain, karena masih sangat polos, anak tersebut lalu menceritakan apa yang telah dilakukan oleh H kepadanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Krayan Timur Sampaikan Surat Terbuka soal Jalan Rusak ke Presiden Prabowo

Usai dilaporkan, H hanya bisa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *