benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76. Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, diikuti seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta beberapa perwakilan koperasi di Berau.
“Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat,” ungkapnya Rabu (12/7/2023).
Sehingga menurutnya, agar terwujud kesejahteraan anggota peran koperasi harus menyelenggarakan berbagai usaha.
“Serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan yang dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa,” ujarnya.
Apa lagi peran pemerintah daerah saat ini, kata dia, mulai fokus pada pengembangan koperasi sektor rill.
“Guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Mulai sisi peluang, koperasi sektor rill ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan serta jasa pariwisata,” bebernya.
Sebagai contoh, saat ini Kemenkop UKM RI mulai mengembangkan pabrik minyak makan merah di beberapa provinsi berbasis perkebunan kelapa sawit.
“Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki, para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik hulu, hilir produk itu dapat dilakukan. Sehingga petani sawit tidak perlu hanya menjual tandan buah segar tetapi bisa menikmati nilai tambah dari produk akhir yaitu minyak sawit,” tuturnya.
Dijelaskannya salah satu potensi lain yang sedang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan.
“Usaha ini terbuka karena ada undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan nomor 4 tahun 2023 mengatur bahwa koperasi bisa menjalankan usaha perbankan, perasuransian hingga program pensiun,” imbuhnya.
Alhasil dengan ada pembaharuan undang-undang perkoperasian mampu menjawab tantangan zaman.
“Dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar. Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi dan lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







