DSP3A Nunukan Gelar Uji Publik Pelayanan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan lakukan uji publik kepada sejumlah perwakilan ketua RT/RW di Kabupaten Nunukan pada Rabu, 21 Juli 2023.

Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Ariyani mengatakan sebagai pelayan publik, setidaknya ada 12 item layanan yang dilakukan pihaknya kepada masyarakat.

“Yang terpenting itu ada laporan atau aduan ke kita, itu pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Faridah kepada benuanta.co.id, Rabu (12/7/2023).

Faridah mengatakan, adapun 12 layanan tersebut yakni surat keterangan Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat keterangan terlantar (baik anak hingga lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar hingga gelandangan dan pengemis), rekomendasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), rekomendasi rujukan anak terlantar LKSA, rekomendasi perkawinan anak, rekomendasi pengumpulan barang dan uang, rekomendasi pendirian LKS/LKSA, rekomendasi izin pengangkatan anak (Adopsi), rekomendasi pengobatan orang terlantar, layanan rujukan anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar serta gelandangan dan pengemis.

Baca Juga :  Hendak Buang Air Kecil, Rasid Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur

Kemudian layanan reunifikasi anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar serta gelandangan dan pengemis dan layanan penyediaan alat bantu.

Melalui forum konsultasi publik yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali ini diadakan uji publik dengan tujuan untuk mencari tahu apa yang masih mencari kekurangan dari Dinas Sosial dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Begitupun dalam hal pengaduan maupun penindakan.

“Jadi melalui uji publik ini, kami bisa tauh apa yang menjadi masukan dari masyarakat ke kami, seperti misalnya ada laporan yang mungkin terlewat sehingga tidak ditindaklanjuti, lalu mungkin ada juga yang tidak tahu jika persoalan seperti ini harus melapor ke siapa, sehingga dalam uji publik ini kami sampaikan juga terkait itu serta mekanisme penyelesaiannya seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Terendam Banjir, Aktifitas Warga Sembakung Lumpuh

Ia menyampaikan, jika pihaknya membuka layanan selama 1×24 jam bagi masyarakat yang ingin melapor. Bahkan, aduan ataupun laporan tersebut bisa disampaikan melalui via telpon, WhatsApp maupun bisa langsung datang ke Dinas Sosial.

Namun, dalam proses penindakannya membutuhkan beberapa hari, sebab pihaknya terlebih dahulu melakukan assessment untuk mencari solusi terhadap aduan yang disampaikan ke pihaknya.

Sedangkan untuk kasus perlindungan terhadap anak baik anak yang putus sekolah, terlantar ataupun anak yang melakukan tindak pidana atau bahkan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual. Ia mengatakan jika siapapun yang mengetahui terkait hal tersebut untuk segera melaporkannya hal tersebut ke pihaknya.

Baca Juga :  Lewat Program Jaksa Garda Desa, Pengelolaan Keuangan Desa Diharapkan Makin Maksimal

“Kalau terkait kasus terhadap kepada anak siapapun boleh melaporkan, kalau pun orang tuanya tidak bersedia itu tetap ak kami tangani,” ujarnya.

Sementara itu, terkait layanan BPJS baik BPJS Pusat maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat ini dikatakannya jika hal tersebut sudah bukan lagi menjadi kewenangan dari pihak Dinas Sosial.

“Untu pengurusan BPJS pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sekarang bukan di kita lagi, jadi untuk masyarakat yang mau mengurusnya bisa langsung ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *