benuanta.co.id, TARAKAN – Berpura-pura ingin membeli mesin disel perahu, seorang pria berinisial AR (40) malah mencurinya. Korban baru sadar mesin diselnya hilang saat mengecek perahu pada 26 Juni 2023 sore lalu.
Saat itu, korban hendak mengecek perahu miliknya yang terparkir di Jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di sungai samping Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. Korban pun kaget ketika menyadari perahunya tidak terparkir di tempat biasanya dan langsung bertanya pada warga sekitar.
“Warga kami jadikan saksi dan disebutkan pelaku meminjam gergaji milik saksi untuk memotong mesin yang ada di perahu itu. Akhirnya dipinjamkan karena pelaku mengaku sudah membeli mesin itu dari korban,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (7/7/2023).
Diketahui, korban dengan pelaku sebelumnya saling kenal. Lantaran adanya tawar – menawar dari korban ke pelaku untuk memperbaiki mesin perahunya.
Dilanjutkannya, setelah memotong mesin tersebut, AR membawa mesin itu menggunakan mobil pick up L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA menuju ke sebuah bengkel untuk dibongkar.
“Pelaku sudah pernah mengecek ke perahu itu sebanyak 2 kali juga. Alasannya memang awalnya itu pelaku ingin membeli. Seolah-olah sekalian mengamati lah di lokasi itu. Berpura-pura ingin membeli,” bebernya.
AR yang melakukan tindak pidana pencurian mesin perahu ini bekerja sebagai penjaga tambak dan belum pernah terdapat catatan kriminal. Setelah dilaporkan ke polisi, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa diduga pelaku tengah berada di kediamannya.
“AR diamankan pada 4 Juli 2023 sekira 17.00 WITA saat sedang tertidur di kediamannya. Kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sambung perwira balok tiga itu.
Adapun untuk barang bukti sendiri, ditemukan oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel dalam keadaan terbongkar dan belum berpindah tangan. Atas kasus ini, AR disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan polisi:
– 1 unit mesin merk Mistubishi dal keadaan terbongkar.
– 1 untuk mobil pick up L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra