Suami Masuk Bui, IRT Curi Kotak Amal dan  Jual Sabu Demi Beli Susu Bayinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (40) warga Jalan Hasanuddin, RT.09 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ditangkap Polisi setelah mengaku menjual sabu demi membeli susu dan bubur untuk anaknya yang masih bayi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa mengatakan kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya laporan warga mengenai seorang perempuan yang mencuri kotak amal di Masjid yang berada di Jalan Hasanuddin pada (29/6/2023).

Baca Juga :  Gegara Korsleting Mesin Pompa, Kebakaran Hanguskan Motor di Sebatik Barat

“Personel kita kemudian menuju TKP, namun di salah satu rumah warga yang berada di alamat tersebut sudah ramai dikerumuni warga. Personel kita kemudian bertanya ada apa rame-rame, saat itulah Pak RT bilang kalau perempuan yang ada di rumah tersebut yang mencuri kotak amal Masjid,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (4/7/2023)

Diungkapkannya, untuk menghindari terjadinya main hakim sendiri, personel kemudian mengamankan AS.

Saat diperiksa, AS mengakui jika ia telah mengambil mencuri kotak amal masjid lantaran ia tidak memiliki uang untuk membeli makanan anaknya yang sudah beberapa hari tidak makan SUN (bubur bayi).

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Nilai Penempatan 3 Guru Olahraga Pengaruhi Tunjangan Tenaga Pengajar

“Si AS ini mengaku rela melakukan segala cara untuk mencari uang susu dan makan anaknya 2 orang, bahkan ia mengaku menjual sabu,” ungkapnya.

Dikatakan Barasa, mendengar pengakuan AS tersebut, personel kemudian bertanya di mana AS menyimpan sabu yang ia maksud. Tanpa pikir panjang, AS saat itu langsung menunjuk dan mengatakan jika ada di dalam kantong jaket hitam miliknya yang berbeda tepat di sampingnya saat itu.

Baca Juga :  Warga Krayan Timur Sampaikan Surat Terbuka soal Jalan Rusak ke Presiden Prabowo

Dari hasil pemeriksaan, didapati 4 bungkus berukuran kecil warna transparan diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram. AS mengatakan, jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahuinya yang beralamatkan di Jalan Pasar Baru.

“AS saat ini sudah kita amankan dan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *