benuanta.co.id, NUNUKAN – AS (18), pria ini ditangkap polisi lantaran nekat meremas payudara dan memegang kemaluan Mawar (13). Tak hanya itu, AS juga mencium korban tanpa persetujuan korban.
Diketahui, keduanya menjalin hubungan asmara. Perbuatan pelaku dilaporkan orang tua Mawar yang berang akibat perbuatan tak senonoh pelaku terhadap sang anak yang masih belia.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, korban masih duduk di bangku SMP.
“Antara korban dan pelaku ini punya hubungan, mereka pacaran meski terpaut usia 5 tahun,” kata Siswati, Selasa (4/7/2023).
Awal perkenalan keduanya melalui akun media sosial Facebook hingga saling bertukaran nomor ponsel. Keduanya sudah dua pekan menjalani hubungan asmara.
Kronologis kejadian ketika AS dan Mawar jalan berdua di hari Iduladha untuk mengunjungi rumah temannya.
Hari mulai menuju larut, Mawar yang hendak pulang ke rumahnya dilarang oleh pelaku hingga jam menunjukkan pukul 02.00 dini hari.
Mawar akhirnya menginap di indekos milik kakak ipar AS di wilayah Nunukan.
Siswati menjelaskan, setibanya di indekos kakak ipar AS, Mawar berbaring di ruang tamu. AS datang berbaring juga di samping Mawar dengan secara spontan langsung meremas remas payudara korban.
“Korban sempat marah dan memberontak akan tetapi pelaku terus memaksa dan kembali meraba kemaluan korban bahkan mencium korban,” ucapnya.
Lantaran merasa tidak nyaman, korban kemudian keluar dari rumah kakak ipar tersangka tersebut dan pergi ke rumah temannya yang jaraknya tak jauh dari indekos tersebut.
Pukul 03.30 Wita, AS sempat mendatangi Mawar untuk memanggilnya kembali ke indekos kakak iparnya.
“Besok paginya si AS ini disuruh pulang, sementara korban masih di situ sampai pukul 17.00 Wita menunggu dijemput oleh bapaknya,” ungkapnya.
Sepulangnya di rumah, Mawar kemudian menceritakan perbuatan AS terhadapnya sehingga orang tuanya yang tidak terima melaporkan AS ke pihak kepolisian.
“Setelah orang tua korban melapor, pelaku saat itu juga kita amankan pada Jumat (30/6), ia juga sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli