benuanta.co.id, NUNUKAN – Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Nunukan hinngga di triwulan V atau dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp 10.249.147. 402.
Kepala Koordinator PKH Kemensos Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Wahyudin menyampaikan bantuan soial PKH 2024 yang diberikan langusng masuk ke rekening penerima.
Pada tahap 1 ada sekitar 4.336 KPM dengan anggaran sebesar Rp. 2.114.916.1278, sedangkan tahap ke 2 dengan jumlah KPM sebanyak 4.330 KPM dengan anggaran Rp. 2.112.232.796. Di tahap 3 dengna jumlah 4.222 KPM dengan jumlah anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2.048.966.155, masuk di tahap ke 4 dengan jumlah 4.195 KPM Rp. 1.924.632.827, dengan total sebesar Rp. 10.249.147. 402.
Jika dilihat jumlah KPM setiapa penyaluran pertahap terjadi pengurangan jumlah KPM mulai tahap 1 ke tahap 2 terjadi pengurangan 6 PKM. Sedangkan tahap 2 ke 3 sebanyak 108 PKM dan 3 ke 4 terjadi pengurangan 27 KPM dan tahap 4 ke 5 terjadi pengurangan 144 KPM di kabupaten Nunukan.
“Pengurangan itu karena graduasi secara suka rela menganggap sudah mampu,” kata Wahyudin, kepada benuanta.co.id, Senin(16/11/2024).
Dia juga menjelaskan tahapan pencairan bansos PKH setiap per 2 bulan. Saat ini proses update data terus berjalan untuk dilakukan evaluasi dengan melakukan pemutakhiran data.
“Dari data lebih 6 ribu KPM pada tahun 2022 sekarang penerima tinggal kurang lebih 4 ribuan,” jelasnya.
Kata Wahyudin, indeks bantuan sosial PKH tahun 2024, untuk ibu hamil dan anak usia 0 samapai dengan 6 tahun per tahunya sebesar Rp3.000.000, sedangkan per tiga bulan Rp750.000, untuk per dua bulan Rp500.000 dan per bulan Rp250.000.
Anak Sekolah Dasar (SD) per tahunya Rp900.000, per tiga bulan Rp225.000, per dua bulan Rp.150.000 dan per bulan Rp75.000. Sedangkan untuk SLTP per tahunnya Rp1.500.000, per tiga bulan Rp375.000, per dua bulan Rp.250.000 dan per bulan Rp125.000. Tingka SLTA per tahunya Rp2.000.000 per tiga bulan Rp500.000, per dua bulan Rp333.333 dan per bulan Rp166.666.
Sedangkan penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas untuk per tahunnya menerima sebesar Rp2.400.000, per tiga bulan Rp600.000, per dua bulan Rp.400.000 dan per bulan Rp200.000. Lalu korban pelanggaran HAM berat per tahunnya sebesar Rp10.800.000, per tiga bulan Rp2.700.000, per dua bulan Rp1.800.000 dan per bulan Rp900.000. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa