benuanta.co.id, Bulungan – Masyarakat Tanjung Selor keluhkan traffic light di Ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pasalnya sudah lama tidak berfungsi. Hal ini membuat pengendara merasa was-was saat melintas, salah satunya yang berada disimpang empat Jalan Durian dan Jalan Rambutan.
Tidak berfungsinya traffic light ini dapat memicu dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, di mana insiden tabrakan pengendara kerap terjadi karena semuanya merasa berhak untuk melintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor : PM 49 Tahun 2014 menjelaskan penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Jadi, traffic light simpang 4 Durian dan Rambutan adalah kewenangan Pemprov Kaltara. Untuk perbaikannya, tahun ini sudah kita proses,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Andi Nasuha kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Juli 2023.
Dia menjelaskan jika traffic light di Tanjung Selor cukup banyak, hanya saja kewenangannya terbagi atas kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemprov Kaltara.
“Aset Kabupaten Bulungan, namun akan kita tangani,” jelasnya.
Terkait anggaran yang akan dikucurkan untuk perbaikannya sementara ini masih dalam perhitungan.
“Paling cepat kita kerjakan di bulan Juli ini,” ucapnya.
Pantauan benuanta.co.id, traffic light disimpang empat Jalan Durian dan Rambutan itu ada 8 buah, pihaknya menjanjikan akan kembali normal seperti sedia kala. Untuk diketahui traffic light ini sudah mulai tidak berfungsi sejak tahun 2021.
“Kita usahakan, setelah diperbaiki Insya Allah akan normal kembali,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli