Tak Sesuai Dakwaan, Pihak Nurawa Ajukan Nota Keberatan

benuanta.co.id, Bulungan – Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Terdakwa Ahmad dan Nurawa yang merupakan direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) yang disangkakan telah melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak mulai menjalani proses persidangan.

Hendrik Kusnianto, Kuasa Hukum dari Direktur PT BTM, Nurawa mengatakan dalam sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya. Adapun isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan, kliennya didakwa atau dituduh melakukan tindak pidana penambangan ilegal, dan melakukan penampungan terhadap proses penambangan di luar dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Namun di dalam dakwaan tidak menyebutkan perannya ibu Nurawa dalam proses penambangan ilegal sebagai apa dan proses pengolahan atau penampungan tambang ilegal dimananya. Di sini hanya meruntut secara rinci dan global tapi tidak spesifik menerangkan ibu Nurawa sebagai apa,” ucap Hendrik Kusnianto dari GP Law Firm & Associates kepada benuanta.co.id Kamis, 22 Juni 2023.

Tidak spesifiknya dakwaan JPU tersebut, pihaknya bersama 7 pengacara yang juga sebagai penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Pihaknya menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak jelas.

“Kalau tadi isinya jelas, terdakwa 1 sebagai apa dan terdakwa 2 sebagai apa maka kita bisa membela diri secara maksimal,” tandasnya.

Setelah mengajukan keberatan, maka agenda selanjutnya pada 3 Juli 2023 mendatang akan dilaksanakan pembacaan nota keberatannya. Melihat dari dakwaan JPU ada 2 hal yang menjadi permasalahan utama yang didakwakan kepada kliennya.

“Pertama karena bu Nurawa tidak terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia) ESDM selaku direktur utama, kedua PT BTM dianggap tidak mempunyai RKAB 2023,” sebutnya.

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kata Hendrik jika melihat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ketika perusahaan menambang tidak punya RKAB jatuhnya bukan pidana melainkan sanksi administrasi, teguran 1 sampai terakhir pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jadi bukan ujug-ujug pidana tapi sanksi administrasi hingga pencabutan IUP,” tuturnya.

Lantas yang kedua mengenai tidak terdaftarnya kliennya di MODI, Hendrik mengatakan ini hanya sistem pencatatan di ESDM dimana hal itu sudah diajukan.

“Kalau mengenai sah tidaknya menjadi direktur, acuannya bukan di MODI tapi di SK Kemenkumham, dan SK Kemenkumham kita sudah ada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *