benuanta.co.id, Bulungan – Ahmad Jailani dan Nurawa menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Keduanya disangkakan telah melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak.
Agenda persidangan berupa mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan atas perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan nomor perkara: 101/Pid.B/LH/2023/PN Tjs.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal mengatakan keduanya dijadikan dalam 1 berkas perkara dengan tuntutan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, atau kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
“Pembacaan tuntutan kita tadi itu ada 2 pasal kita kenakan dengan model dakwaan alternatif,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 22 Juni 2023.
Rifaizal menyebutkan kedua terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sementara Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ancamannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun di dalam pembacaan tuntutan itu, pengacara dari Nurawa mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya menilai itu tidak masalah.
“Itu hak dari terdakwa dan penasihat hukum, tidak masalah kami persilahkan ajukan keberatan,” terangnya.
Kata dia, jika keberataan tadi sudah masuk ke dalam pokok perkara maka itu bisa dilakukan dalam proses pembuktian. Karena pengacara terdakwa baru mengajukan eksepsi, maka belum dapat dilakukan pembuktian karena belum masuk ke fase tersebut.
“Kita ikuti dulu prosesnya, apakah yang diajukan keberatan itu sebagaimana dimaksud 156 KUHAP, tapi jika tidak maka putusannya akan mengarah ke pemeriksaan pokok perkara,” tuturnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra