benuanta.co.id, BERAU – Kurang dari 24 jam jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berada di wilayah hukum Polsek Sambaliung.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama Rama (20) dan sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 6086 GG.
Tindakan ini berdasarkan laporan polisi dan dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.
“Kejadian ini berawal pada Jumat, (16/6), sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan S.M Bayanuddin, Rt. 001,Sambaliung, Berau. Korban, yang merupakan seorang perempuan bernama Jumriati, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG di depan rumah temannya,” ungkapnya, Kamis (22/6/2023).
Suradi mengatakan, ketika korban ingin menggunakan sepeda motor tersebut pada pukul 21.00 Wita, ia tidak menemukannya.
Korban mencari sepeda motor di sekitar tempat parkir, namun tidak berhasil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp13 juta
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung.
“Setelah korban melaporkan pencurian tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Sambaliung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita,” ujarnya.
Bahkan pihaknya menjelaskan tersangka beserta barang bukti, berupa sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG dan satu buah kunci motor, dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.
“Tindakan ini dilakukan sebagai langkah dalam menangani kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Dalam tindakan ini, Polsek Sambaliung melakukan tindakan seperti menerima laporan dan membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan pelaku.
“Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan membawa pelaku serta barang bukti ke jalur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kendati demikian penangkapan tersangka menjadi bukti upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana dan melindungi masyarakat dari aksi kejahatan.
“Pelaku sendiri kita kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Sub 362 KUHPiadana, dengan hukuman paling lama tujuh tahun dan denda 60jt,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli