benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial JH (62) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan atas kasus pemalsuan dokumen lahan. Dalam pemalsuan dokumen lahan ini, JH memalsukan surat segel kepemilikan lahan dan tanda tangan. Diketahui, surat segel kepemilikan lahan diterbitkan pada 1986.
Terdapat kurang lebih 100 orang yang termakan modus dari JH. Saat diamankan polisi, JH diduga hendak melarikan diri. Ia dibekuk Unit Resmob pada Ahad 11 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA di Bandar Udara Juwata Tarakan.
“Jadi dipalsukan surat ini untuk dijual kepada orang yang berminat seolah-olah surat itu asli,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika, Kamis (15/6/2023).
Polisi juga telah menghadirkan ahli untuk mengecek keaslian dokumen lahan itu. Benar saja, surat tersebut sebut palsu yang memiliki luas 200 hektar. Lahan tersebut berada di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
“Harga yang dijual itu bervariasi, dari Rp 180 juta hingga Rp 500 juta,” sebutnya.
JH merupakan residivis yang diproses hukum pada 2008 lalu dengan kasus yang sama. Dari kasus ini pun korban yang melapor atas kasus ini memiliki sertifikat asli.
Berdasarkan pengakuan JH, ia telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen lahan ini sejak 2013 lalu dan telah menjual lahan tersebut dengan luasan 20 hektar. JH juga sempat menggunakan jasa akta notaris dalam menjalankan aksinya. Sehingga, notaris pun sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
“Kemudian tahun 2022 lalu, sudah banyak lagi lahan tersebut yang dijual oleh pelaku, sehingga korbannya menjadi 100 orang lebih,” lanjut perwira balok dua itu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan surat segel kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1986 dengan tanda tangan palsu. JH juga dipersangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atau Pasal 385 Kesatu KUHP atau Pasal 167 KUHPidana.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli