Kirim Sabu 21 Kg di Dalam Box Ikan, Terdakwa Ngaku Diiming Upah

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Johansyah yang terseret kasus peredaran narkotika dengan berat 21 kilogram telah memasuki sidang agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 2 Desember 2022 lalu di Bulungan, Kalimantan Utara. Saat itu, diduga kuat terdakwa akan mengirimkan sabu yang dikemas di dalam box ikan itu ke KM. Bukit Siguntang tujuan Pare-pare melalui Pelabuhan Malundung Tarakan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan telah menghadirkan saksi dalam pembuktian perkara ini. Saksi yang dihadirkan pun dari pihak kepolisian dan motoris speedboat yang mengangkut barang haram itu dari Tanjung Selor menuju Tarakan.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Dua Orang Curi Uang Rp 24 Juta Milik Penjual Daging Ayam di Pasar Pagi

“Dari kepolisian sebagai saksi penangkap. Saksi penangkap menguraikan kronologis penangkapan terdakwa Johansyah. Saksi penangkap menyebutkan sabu yang dikirim terdakwa sudah dalam perjalanan dari Tanjung Selor ke Tarakan,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Diketahui, sabu tersebut dibawa oleh saksi Hermansah sebagai motoris. Modus pengiriman sabu di dalam box ikan ini ternyata telah dilakukan sebelum dikirimkan ke Tarakan. Sebagai motoris, Hermansah turut menerangkan hal yang sama di depan Majelis Hakim.

Namun, Hermansah mengaku tidak tahu kalau box yang berisi ikan itu ternyata diselipkan sabu dengan berat 21 kilogram. Untuk penangkapannya, terdakwa Johansyah diamankan di Bulungan saat speedboat yang mengangkut sabu itu tiba di Pelabuhan Tarakan. Atas perkara ini JPU mendakwa Johansyah dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2.

Baca Juga :  Petani Rumput Laut Nyambi Jualan Sabu dan Pil Ekstasi

Saat dilakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara ini, terdakwa sempat mengaku bahwa ia disuruh oleh Daus yang saat ini berstatus DPO.

“Kalau tidak ada saksi meringankan maka akan lanjut ke pemeriksaan terdakwa,” singkatnya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa, Adiansyah menerangkan, kliennya bukanlah pemilik sabu dengan berat 21 kilogram itu. Terdakwa hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini berstatus DPO. Dilanjutkannya, pengakuan saksi yang dihadirkan juga menyebut bahwa Johansyah adalah kurir sabu.

Baca Juga :  18 Tahun Jualan Sabu di Tarakan, YWL Akhirnya Diciduk Polisi

Sidang selanjutnya pun, ia akan menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya itu, namun pihaknya perlu berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terlebih dahulu.

“Saat ini masih dalam pembuktian dan kita juga akan buktikan kalau barang ini bukan milik terdakwa. Hal itu sudah dibenarkan saksi penyidik. Terdakwa ini memang diiming-iming belum ada menerima upah. Dari dakwaan terdakwa sudah mengakui bahwa ia hanya diiming-iming saja,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *