Tarakan – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Secara konseptual, Jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
Salah satu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Perlindungan Santunan Jaminan kematian. Santunan Kematian adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris sebesar Rp.42 juta di Tanjung Pasir Kota Tarakan.
Gubernur Kalimantan Utara Drs. Zainal A.Paliwang S.H.,M.Hum menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm. Bapak Arifuddin.
Bapak Gubernur menyampaikan turut berduka atas meninggal dunia alm. Arifuddin. Sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara langsung datang menyerahkan santunan kematian dirumah ahli waris.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut berduka cita atas meninggalnya alm. Arifuddin, semoga dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga,” ujarnya.
“Setiap profesi memiliki resiko masing-masing dan risiko seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu kami himbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Utara khususnya para pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.
Wahyu Diannur menyampaikan ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.
“Resiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” tutupnya.(*)