Satu Eks Napi WNA Dideportasi ke Negara Asal

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melakukan deportasi atau pemulangan warga negara asing (WNA) pada Rabu, 24 Mei 2023 pagi. Pemulangan inipun dilakukan melalui Pelabuhan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.

Alasan pemulangan WNA bernama Azizan Bin Udin (23) ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario lantaran yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidana di Lapas Kelas IIA Tarakan. Diketahui, Azizan melanggat Pasal 81 jo 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk WNA Azizan Bin Udin ini merupakan eks narapidana yang telah selesai menjalani pidana selama 4 tahun pada Lapas Kelas IIA Tarakan,” katanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Ia melanjutkan, Azizan yang divonis pidana penjara selama 4 tahun itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara orang perseorangan. Andi menjelaskan masa pidana Azizan Bin Udin berakhir 30 April 2023 berdasarkan Surat Lepas No. W.18.PAS.PAS.3-PK.01.01.02-2468 dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Azizan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan,” sebutnya.

Proses deportasi baru dapat dilakukan lantaran Azizan yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi dalam hal ini paspor. Kendala yang ada saat itu, membuat Kantor Imigrasi Tarakan melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Alhasil, Direktorat Kerjasama Keimigrasian mengupayakan koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dalam hal pemberian dokumen perjalanan darurat berupa Perakuan Cemas (Emergency Certificate) kepada yang bersangkutan.

“Proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor saat itu. Makanya kita urus dulu,” sambungnya.

Proses perolehan dokumen resmi perjalanan ke luar negara inipun memakan waktu cukup lama. Sehingga Azizan harus didetensi selama 25 hari. Setelahnya, ia diberangkatkan ke negara asal yakni Tawau, Malaysia kemarin. Keberangkatannya pun dikawal dua orang petugas Kantor Imigrasi Tarakan hingga menaiki Kapal Kaltara Ekspress menuju Malaysia.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Imigrasi Tarakan juga memberikan penangkalan berupa Azizan yang tak boleh memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

“Dua orang petugas Kantor Imigrasi Tarakan mengawal ketat keberangkatan Azizan hingga naik ke kapal. Setelah pendeportasian, kami melakukan penangkalan kepada yang bersangkutan yakni tidak boleh memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *