benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan Second Fleet Quick Response Team (SFQR) Lanal Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII/Tarakan, dan Satgas Kopaska XVIII berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Ballpress dan Kosmetik asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Tarakan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 21:00 Wita.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan mengatakan Tim gabungan berhasil mengamankan satu speed boat mesin 2×200 PK di Dermaga tradisional Sei Pancang, Pulau Sebatik.
“Dari dalam speed boat tersebut, kita amankan 10 koli Ballpress dan 6 kardus yang berisi kosmetik merk briliant sebanyak 2.400 pcs asal Malaysia,” kata Arief Kurniawan kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Diungkapkannya, tim gabungan juga mengamankan 5 orang anak di bawah umur, yang mana 4 orang di antaranya warga Kota Tarakan dan 1 orang warga Sebatik yang berperan sebagai kurir yang hanya mengakut kosmetik tersebut ke dermaga.
Arief menyampaikan, speed boat tersebut diketahui merupakan speed pengakut penumpang tujuan Tarakan ke Derawan, Berau. Keempat orang yang diamankan mengaku jika mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil sayuran dari Tawau di Pulau Sebatik dengan dihubungi via telepon, namun sesampainya mereka di dermaga barulah mereka mengetahui jika barang yang akan diangkut ke Tarakan bukan sayuran melainkan Ballpress dan Kosmetik.
“Mereka tahunya speed tersebut disewa untuk mengambil sayuran, jadi mereka hanya dikasih ongkos Rp 1 juta oleh pemilik barang, itu sudah termasuk dengan ongkos BBM speed, mereka dijanjikan kalau barang tersebut sudah sampai mereka akan dikasih lagi upah sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Dikatakannya, sementara itu tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, yang saat ini identitasnya telah dikantongi berinisial IS yang diketahui beralamatkan di Kota Tarakan dengan nomor handphone yang tertera pada karung Ballpress, begitu juga terhadap satu terduga pelaku yang mengantarkan kosmetik tersebut dengan menggunakan mobil.
Sementara itu, selama proses pengembangan, barang bukti yang diamankan tersebut diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. Arif menegaskan, ke depannya Lanal Nunukan akan terus meningkatkan intensitas patroli laut dalam menindak segala bentuk kegiatan-kegiatan ilegal di Perbatasan.
Sementara itu, Plh KPPBC Nunukan, Agung Riandar menyampaikan, kembali digagalkannya penyeludupan barang ilegal asal Malaysia merupakan bukti sinergitas yang terjalin antara KPPBC dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Nunukan.
“Selanjutnya akan kami proses lebih lanjut atas barang penindakan sebagaimana undang-undang Kepabeanan, barang ini akan kita sita, dan dilakukan pengembangan selama 30 hari kedepan terkait pemilik barang tersebut,” ungkap Agung.
Agung menyampaikan, nantinya jika dalam waktu 30 hari kedepan tidak ditemukan pemilik barang tersebut maka barang tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi Barang Milik Negara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra