Dishut Kaltara: Jual Kayu Olahan Harus Punya Izin!

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Maraknya illegal logging serta penyelundupan kayu illegal masih kerap terjadi, belum lama ini kepolisian dan TNI berhasil mengungkap perkara kayu ilegal di kota Tarakan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Maryanto, tidak bisa berbicara banyak mengenai hal tersebut hanya saja kata dia, untuk menjual kayu olahan tentunya harus memiliki izin dokumen yang mendukung yang mana pengusaha kayu tersebut juga berhak menjual, dan mengangkut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Kalau yang resmi dan punya izin itu contohnya Inhutani, kalaupun penegasan terkait penjualan kayu ilegal tentu kami akan gencarkan melakukan patroli,” ucapnya, Senin (10/5).

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Tak hanya itu, dia juga mengakui jika kayu olahan yang masuk dan terjual di Kota Tarakan adalah sebuah kebutuhan. Pasalnya, Tarakan sendiri adalah daerah pulau yang mana kebutuhan kayu untuk pembangunan rumah contohnya, dipasok dari beberapa daerah di Kaltara seperti dari Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan.

“Sebenarnya tidak boleh menjual kayu olahan secara bebas, kalau pun itu ada harus ada izin dan dokumen lengkap. Akan tetapi ada beberapa pemodal yang datang dan memberikan dana kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengirim kayu, ada yang lewat jalur resmi dan ada yang tidak resmi,” ungkapnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Maryanto juga menyebutkan ada sekitar 33 data perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di Kaltara di antaranya adalah Inhutani, PT. hutan Kalimantan abadi permai, dan PT. Baru Karang Sakti.

Untuk meminimalisir penjualan kayu olahan secara ilegal Dishut sendiri sudah melakukan sosialisasi ke lapangan dan ke masyarakat lokal di sekitar hutan, untuk mengurus izin agar bisa menjual kayu dengan dokumen dan izin yang lengkap.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

“Jujur saja kalau mereka (masyarakat) menjual kaya tanpa izin banyak kita temukan masyarakat hanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung menjawab,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *