benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah Kombes Pol Teguh yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, kini giliran Iptu Muhammad Khomaini yang dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Tarakan oleh Polda Kaltara.
Hal itu tangkapan layar berisi potongan surat telegram yang didapatkan benuanta.co.id menyebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini dimutasi dari jabatannya dan beredar di sosial media. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan setelah terjadi serangkaian “drama” pemeriksaan kasus yang ditujukan kepada Iptu Khomaini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona enggan berbicara banyak. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut adalah wewenang Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Diungkapkannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat telegram terkait mutasi salah satu Pejabat Utamanya (PJU) tersebut.
“Silahkan ditanyakan ke Polda ya. Sesuai kewenangan yang mengeluarkan keputusan tersebut,” ucapnya saat dihubungi Benuanta melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2023).
Kapolres menilai mutasi personil merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri guna penyegaran. Pada penyegarannya pun merujuk kepada peraturan Kapolri yang mengatur tentang mutasi anggota Polri.
Terpisah, informasi mutasinya Iptu Khomaini inipun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalimantan Utara Nomor: ST/172/IV/KEP./2023 yang diterbitkan pada hari ini Jumat, 28 April 2023 berisi tentang Pengukuhan serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kalimantan Utara berjumlah 38 personel Polri dan ASN Polri.
“Termasuk di dalamnya Iptu Muhamad Khomaini, STr.K, S.IK dari jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan menjadi Perwira Pertama Ditintelkam Polda Kaltara,” katanya kepada Benuanta.
Perwira melati tiga itu melanjutkan, pengganti jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan saat ini adalah Iptu Randhya Sakthika Putra, STr.K, S.IK yang sebelumnya menjabat Perwira di Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Disinggung menyoal keterkaitan mutasi jabatan dengan kasus dugaan gratifikasi yang sempat menyeret nama Iptu Khomaini, pihak Polda Kaltara masih akan mendalami lebih lanjut.
“Proses mutasi adalah hal yang biasa dalam penyegaran organisasi Polri, hal spesifik tentunya akan didalami lebih lanjut,” sebutnya.
DISOROTI IPW
Teka-teki dimutasinya Iptu Khomaini ini diduga erat kaitannya dengan kasus suap ilegal mining dan tangkapan penggelapan BBM, beberapa waktu lalu. Sebelumnya juga sempat disoroti oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pasca dilantik sebagai Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menangkap kapal Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 16 Februari 2023 lalu. Didasari persoalan BBM, pengusaha BBM tersebut diminta untuk menyiapkan uang miliran.
“Kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan Rp 1.5 Miliar,” sebut Sugeng dalam rilisnya yang diterima benuanta.co.id.
Terdapat pula dugaan hasil uang tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial AB dan AL kepada Kapolda Kaltara di ruang kerjanya pada 20 Februari 2023. Dikemas dalam sebuah ransel yang awalnya dibawa ke ruangan Kapolda namun tak nampak lagi saat AB dan AL keluar dari ruangan jenderal bintang dua itu. Hal ini pun tertangkap oleh barang elektronik berupa beberapa sequeen gambar yang telah disita oleh Paminal Mabes Polri dibantu oleh Kabid Propam, Kombes Teguh.
“Pengusaha AB dan AL membawa yang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023. Menurut mereka BBM tersebut diambil dari kapal supply grup usaha yang sama,” sambung rilis tersebut.
IPW mendapati informasi bahwa sebelumnya, akibat adanya dugaan pemerasan tersebut, pengusaha mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan Tim Paminal yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara guna menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa tas ransel yang diduga berisi uang.
“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh AB tertanggal 20 dan 21 Februari pagi dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar. Di mana sebagian dibawa menggunakan tas ransel ke ruangan kerja Kapolda Kaltara,” lanjut dia.
Di waktu yang berbeda, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang IPTU Mugammad Khomaini (MK) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan. Saat itu, IPTU MK telah terbukti bersalah karena telah diduga menerima sejumlah uang suap dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum sidang dimulai, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh sempat di non aktifkan sementara.
KAPOLRES TEPIS DUGAAN SUAP
Mengenai sorotan IPW itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona angkat bicara. Didampingi Kasat Reskrim, IPTU Khomaini, Kasat Polair, IPTU Jamzani, dan Kanit Gakkum Polair, IPDA Ekhsel, Kapolres menyebutkan, kasus ini berawal dari ditemukannya pemindahan BBM dari Kapal SPOB Muara Permai yang diurus langsung oleh pria berinisial AB ke Kapal SPOB Jober milik AB pada 16 Februari 2023 tengah malam di Perairan Perikanan.
Saat itu, Sat Polair Polres Tarakan mengamankan barang bukti kapal dan langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pada 17 Februari 2023 dini hari dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan kepada awak kapal, nakhoda dan juga pengurus dari pengusaha transportir itu.
“Penyelidikan terus berlangsung sampai tanggal 20 Februari 2023. Mendapat keterangan SPOP Muara Permai ternyata adalah saudara Frans. Dan AB itu dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai. Dan SPOB lainnya milik PT. SMKT yang juga punya Frans,” jelas Kapolres Tarakan kepada awak media.
Selanjutnya, Frans juga dimintai keterangan atas hal ini. Kemudian didapatilah hasil bahwa AB selama ini melakukan penggelapan yang membuat Frans sebagai korban tak terima dan berujung kepada laporan ke pihak kepolisian.
Adapun laporan yang dibuat Frans ialah penggelapan yang diduga dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan juga AB.
“Penyidik kemudian menaikan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini Frans sebagai korban kemudian mengajukan permohonan agar permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan atau damai,” lanjut Kapolres.
Ia menegaskan atas permohonan tersebut penyidik menindaklanjutinya berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Adapun prosesnya melalui penyidikan oleh penyidik dan korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, penyidik kemudian menghentikan perkara ini. Ada penyampaian lain dari Frans yakni hubungan kerja sama yang sudah dijalin lama dengan AB diputus oleh Frans,” tegasnya.
Untuk diketahui, penggelapan yang dimaksudkan dalam kasus ini dikatakan Ronaldo ialah pemindahan BBM sisa dari Kapal SPOP Muara Permai ke Kapal SPOP Jober. Pelaporan yang dilayangkan Frans pun tertanggal 22 Februari 2023 ke pihak Polres Tarakan. Saat perdamaian berlangsung, perwira melati dua itu menyebut tak ada campur tangan dari pihak kepolisian.
“Kami hanya menindaklanjuti berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Polisi tidak boleh menengahi itu. Kalau kami tetap penyidikan kita laksanakan. Perdamaian itu tanggal 24 Februari 2023,” sambung dia.
Disinggung soal pencatutan namanya beserta jajaran hingga nama Kapolda Kaltara yang menyebut adanya dugaan pemerasan kepada pengusaha kapal tersebut, ia menegaskan hal itu adalah sebuah fitnah.
“Saya tidak berwenang untuk menjawab nama lainnya. Tapi kalau disebutkan nama saya, atau nama anggota lainnya kami berani menyatakan itu fitnah. Jadi tugas saya menjelaskan kasusnya. Ini kasus saya transparansikan. Itu tidak benar,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra