Motoris Speedboat Diringkus Polisi Akibat Selundupkan CPMI

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang motoris speedboat di Nunukan diamankan personel Polres Nunukan karena nyambi selundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara tak resmi (ilegal).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan bermula pada Senin (24/4/2023) sekira pukul 18.00 Wita, Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penyebrangan CPMI ilegal di Dermaga tradisional Aji Putri, RT. 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

“Personel kemudian ke TKP untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:30 Wita personel mendapati 6 orang WNI yang diduga CPMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia sedang berada di Dermaga,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga :  Baru Bertugas di Perbatasan, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyeludupan Miras

Siswati menerangkan, selain 6 orang CPMI, personel juga mengamankan 1 orang pria yakni JU (32), motoris speedboat, asal Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat yang diduga merupakan pelaku yang mempunyai peran sebagai pengurus (cukong) yang membantu menyeludupkan 6 CPMI tersebut ke Malaysia secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CPMI tersebut mengaku jika mereka di urus oleh pelaku JU untuk diseberangkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga :  1.122 Formasi PPPK Dibuka di Nunukan 

“6 CPMI ini baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. Lambelu pada Senin sore itu,” ungkapnya.

Siswati menyampaikan, dari keterangan salah satu CPMI, mengatakan jika mereka dari Larantuka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan hendak ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Sementara itu, Siswati menyampaikan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap CPMI dan terduga pelaku.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, nantinya CPMI tersebut akan kita serahkan ke BP3MI Kaltara,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Yonarmed Berikan Pendidikan ke Anak Perbatasan di Desa Saliku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU disangkakan Pasal Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *