benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Usai pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 hijriah, yang dimulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Maka tidak ada tambahan cuti lagi setelahnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) cuti tambahan setelah lebaran tidak ada.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Marmo mengatakan setelah libur lebaran maka tidak diperkenankan bagi ASN Kaltara menambah cuti.
“Setelah masuk habis libur lebaran, tidak boleh menambah cuti lagi kalau sebelumnya sudah cuti. Tidak boleh ikut seperti yang di Jawa,” ucap Marmo kepada benuanta.co.id, Rabu 26 April 2023.
Kata dia, khusus ASN yang ada di Kaltara maka tetap harus hadir saat pertama kerja di hari ini, Rabu 26 April 2023. Aturan tambahan cuti untuk Pulau Jawa dikarenakan pada tanggal 25 April 2023 merupakan puncak arus balik, sehingga untuk hindari kepadatan arus balik maka disarankan untuk tambah cuti.
“Jadi instruksi presiden ini khusus untuk Pulau Jawa, kalau disini tidak berlaku. Pak Gubernur pun dalam arahannya tadi pagi, tidak ada penambahan cuti, saat masuk kerja maka para ASN harus masuk semua,” paparnya.
Dalam pantauannya, ASN yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dipastikan semua hadir saat pertama kerja pasca libur lebaran ini.
“Tampaknya hadir semua, apalagi kemarin liburnya cukup panjang mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023,” terangnya.
Marmo menambahkan berbeda bagi ASN yang telah mengajukan cuti sejak awal maka dapat menikmati cutinya walaupun bersamaan cuti bersama telah selesai.
“Untuk pengajuan cuti yang masuk ada 1 orang, itu diajukan 1 bulan sebelum puasa hingga setelah lebaran,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli