benuanta.co.id, BERAU – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti hasil patroli cipta kondisi (cipkon) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Mako Polres Berau.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil cipkon KRYD,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada benuanta.co.id Selasa (18/4/2023).
AKBP Sindhu mengatakan, barang bukti miras dan petasan yang berhasil diamankan personil Polres Berau dari pengedar dan pengguna yang ada di wilayah Kabupaten Berau terhitung mulai tanggal 10 April 2023 sampai 16 April 2023.
“Adapun miras yang dimusnahkan yakni 96 botol bir bintang, 72 botol bir prost, 60 botol bir guinness, 48 botol cap tikus, 60 botol anggur kolesom dan 84 botol anggur merah.
Total ada 420 botol. Sementara, untuk petasan yang kita musnahkan hari ini ada 13 kotak merk Crosairs,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia tersangka yang diamankan berjumlah 17 orang dengan rincian 12 orang pengedar dan 5 orang pengguna.
“Kami mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitif terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.
Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak,’” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Polres Berau tersebut menegaskan demi keamanan dan ketertiban. Kata dia, Polres Berau juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan Termasuk juga untuk pengedar dan peminum miras.
“Bahwa penegakan hukum terhadap penyedia petasan dan miras ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polres Berau, terlebih pada bulan Ramadan dan lebaran nanti,” pungkasnya.
21 Hari Operasi Pekat Mahakam Polres Berau Ungkap 25 Kasus
Berita lainnya, Polres Berau merilis hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023 yang digelar selama 21 hari, yang terhitung mulai 21 Maret sampai 10 April 2023 di halaman Mako Polres Berau
“Sampai pelaksanaan operasi berakhir, kami berhasil mengungkap 25 kasus,” ungkap Sindhu.
AKBP Sindhu mengatakan, selama pelaksanaan operasi pekat mahakam, pihaknya memiliki 6 target.
“Dan itu sudah terpenuhi 6 target tersebut. Sementara kasus bukan target berhasil diungkap sebanyak 19 kasus. Total ada 25 kasus,” bebernya.
Adapun dari 25 kasus tersebut katanya meliputi 3 kasus perjudian, 4 kasus pencurian dan 18 kasus tindak pidana ringan (Tipiring) seperti penjualan minuman beralkohol atau miras.
Kemudian untuk perkara kasus perjudian, ketiga pelaku disangkakan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp25 juta.
“Saat ini ketiga pelaku bandar togel sudah kami amankan di rutan Mapolres Berau,” ungkapnya.
Lebih lanjut sebagai informasi untuk diketahui, 3 tersangka kasus judi tersebut adalah, S (48), VL (42), dan AT (63).
“Dua di antaranya yakni S dan VL merupakan seorang wanita, ucapnya.
Tak hanya itu, dari hasil operasi pekat, katanya Polres Berau beserta jajaran Polsek se Bumi Batiwakkal berhasil menyita 264 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional.
“Ini diamankan dari tangan pelaku yang memang dari mereka ada beberapa orang sudah menjadi target operasi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru.
“Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli