benuanta.co.id, NUNUKAN – Peredaran narkoba tak ada habisnya. Seorang pria Mohammad Sardy (26) diamankan polisi beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg yang hendak diselundupkan ke Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (10/4/2023).
Sardy merupakan warga Desa Silampayang, Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pelaku diamankan di di Jalan Hasanudin atau Sungai Bolong, Nunukan.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini ketika personel Polres Nunukan menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tawau yang akan tiba di pelabuhan rakyat Sei Bolong.
Hingga malam hari polisi berada di Jalan Hasanuddin memeriksa barang bawaan penumpang yang tiba dari Tawau, Malaysia ke Nunukan.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika. Barang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tempat cat warna hitam yang terbungkus menggunakan sebuah karung warna putih les biru.
“Jadi 9 bungkus sabu tersebut disimpan tersangka di dalam tempat cat, yang mana ada 3 bungkus ukuran besar dibungkus dengan plastik teh cina merek Guar Yun Wang dan 6 paket bungkus lainnya berukuran sedang yang saat itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dilakban warna putih,” ungkap Taufik.
Mantan Kapolres Kota Tarakan ini menyampaikan, saat itu diketahui jika barang bawaan tersebut merupakan milik tersangka Mohammad Sardy yang mengaku baru tiba dari Tawau, Malaysia.
Tak berkutik saat langsung diamankan, tersangka Sardy mengakui jika barang haram tersebut merupakan barang bawaannya, yang mana rencananya akan dibawa menuju ke Kota Parepare dengan menumpangi KM. Thalia pada tanggal Kamis (14/4/2023).
“Jadi rencananya sabu seberat 3.300,65 gram atau 3,3 kg ini rencananya akan dibawa tersangka kemarin ke Sulawesi Selatan dengan menaiki kapal KM. Thalia,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, nantinya setalah tiba di kota tujuan yakni Parepare, tersangka akan menunggu perintah selanjutnya dari seorang pria yang merupakan bandar sabu berinisial SON yang berada di Tawau, Sabah-Malaysia terkait penyerahan barang haram tersebut selanjutnya kepada jaringan lainnya. Hal ini lantaran tersangka hanya disuruh oleh bandar SON untuk membawa sabu tersebut.
Diucapkannya, untuk melancarkan aksinya sebagai kurir paket barang haram, tersangka Sardy dijanjikan upah sebesar Rp 30 Juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke kota tujuan.
“Pengakuan tersangka, ini sudah yang kedua kalinya dia menjadi kurir Narkotika rute dari Malaysia ke Sulsel,” terangnya.
Taufik mengatakan, lantaran informasi diduga telah bocor sehingga nomor telepon dari bandar SON sudah tidak bisa dihubungi, sehingga personel tidak melakukan control delivery hingga ke Kota Pare-Pare, sementara bandar SON ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditegaskan Taufik, pihaknya berkomitmen dengan tegas untuk memberantas jaringan peredaran Narkotika Internasional di perbatasan. Yang mana, Narkotika merupakan musuh negara dan dapat merusak generasi bangsa.
Sementara itu saat diwawancarai olah benuanta.co.id, tersangka mengatakan jika saat pertama kali menjadi kurir ia membawa sabu seberat 500 gram dan di upah Rp 10 juta.
“Ini yang kedua kalinya saya bawa barang begini, saya mau pulang kampung jadi ada yang mau titip barang, katanya cuman 1 Kg tapi setelah di cek ternyata 3,3 Kg,” ungkap Sardy sambil menundukkan kepala.
Tersangka mengatakan jika saat pertama kali menjadi kurir ia di upah Rp 10 juta yang mana uang tersebut ia gunakan untuk membuka lahan cengkeh di kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah sedangkan untuk upah Rp 30 juta yang nantinya akan diterima tersangka setelah berhasil membawa sabu tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk memperluas lahan cengkehnya.
Sementara itu, ia menyampaikan jika ia berencana untuk pulang kampung ke Sulawesi Tengah menemui istri sirinya yang baru ia nikahi.
“Baru menikah, saya cuman punya anak tiri satu, rencananya ini mau pulang kampung ketemu mereka di Palu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sardy disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli