Saksi Sebut Setorkan Sejumlah Uang ke IS Guna Lancarakan Bongkar Muat Barang

benuanta.co.id, TARAKAN – Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petinggi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, IS. Sidang ini berlangusng pada Kamis, 13 April 2023 di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Jaksa Kejaksaan Negeri Tarakan, Dewantara Wahyu Pratama mengatakan saksi tersebut berasal dari agen kapal dan Pelindo Tarakan. Keseluruhan saksi ini tak seluruhnya hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan namun juga terdapat beberapa saksi yang memberikan keterangan secara online.

“Enam di antaranya merupakan agen kapal. Sementara satu saksi dari Pelindo Tarakan,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Dewa melanjutkan, dari persidangan dengan agenda mendengarkan saksi itu, agen kapal kompak menyebutkan bahwa pernah dimintai sejumlah uang hingga barang berharga terhadap terdakwa. Jika tidak, maka bongkar muat barang dari kapal tidak bisa dilakukan agen-agen tersebut.

Pembayaran sebelum bongkar muat barang ini, disinyalir telah terjadi sejak 2021 lalu. Nominal yang disepakati pun bervariatif, berkisar antara Rp 1 hingga Rp 5 juta rupiah.

“Itu per  bulan. Tapi, pas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, uang yang diberikan agen kepada terdakwa senilai Rp 20 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Berdasarkan keterangan saksi pula, dilanjutkan Dewa bahwa dalam melakukan penyetoran sebelum bongkar muat barang terjadi, agen dan IS tak pernah melalui perantara. Keduanya bertransaksi secara langsung dengan cara agen mendatangi terdakwa ke kantor untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Terdakwa IS membantah bahwa ia menerima uang gratifikasi dari para agen. Meski begitu, JPU tetap berpedoman dengan keterangan para saksi yang memberikan uang kepada terdakwa, guna pembuktian dalam perkara tersebut,” lanjut Dewa.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Lebih jauh keterangan saksi dari Pelindo Tarakan hanya menjelaskan prosedur kapal yang datang ke Pelabuhan Malundung untuk bongkar muat kapal atau legal standing. Selain dari Pelindo, KSOP juga memiliki tugas dan kewenangan agar kapal bisa sandar di dermaga untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang.

Pada agenda selanjutnya pihaknya masih menunggu arahan dari Kejati Kaltim seperti penghadiran saksi selanjutnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *