Tok! Tok! Tok! Kakek Cabuli 2 Cucunya di Nunukan Divonis 12 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua cucu kandungannya. Terdakwa NJL, kakek berusia 60 tahun warga Kecamatan Sebuku divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, dalam sidang agenda pembacaan putusan pada Rabu, 12 April 2023 siang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, Terdawa NJL secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak terdakwa ditahan.

Vonis yang dijatuhkan terdapat terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada (21/3/2023) lalu, Jaksa menutut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga :  KPK Soal Hasto Tersangka: Kami Cek Dulu

Menanggapi amar putusan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Hartanto mengatakan adapun alasan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa lantaran usia dari terdakwa yang sudah 60 tahun.

“Tuntutan kita 18 tahun tapi Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas pertimbangan usia Terdawa yang sudah lanjut usia,” ungkap Hartanto kepada benuanta.co.id, Rabu (12/4/2023).

Meski putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, namun Hartanto mengatakan pihaknya masih fikir-fikir dalam waktu 7 hari ke depan apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas Putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Ingatkan akan Cabut Izin Tempat Hiburan Edarkan Narkoba

Sementara itu, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa lantaran, korban dari aksi bejatnya tersebut merupakan cuci kandung dari terdakwa.

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap jika salah satu korban yakni Mawar (16) pernah mengandung anak dari sang kakek pada tahun 2022 lalu, bahkan terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada korban untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan NJL terhadap dua cucunya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku, setelah pihaknya menerima laporan dari Sekertaris Camat setempat terkait kasus yang dialami oleh korban. Waktu itu korban Mawar sebelumnya telah menceritakan kejadian bejat sang kakek kepada gurunya di sekolah.

Diketahui, kedua korban yakni Mawar dan Melati merupakan sepupu. Diketahui orang tua Mawar sedang berada di Malaysia, sedangkan orang tua Melati juga berada di Berau, sehingga keduanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya.

Baca Juga :  PDIP Belum Terima Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Namun siapa sangka, keduanya justru dijadikan pemuas nafsu bejat NJL. Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku SMA sudah tinggal dengan pelaku sejak ia duduk di kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Sementara itu, Melati yang saat ini statusnya pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawa oleh pelaku dari Sulawesi Selatan pada Mei 2021 lalu dengan alasan akan menghadiri pernikahan kakaknya di Berau.

Parahnya lagi, aksi cabul ini dilakukan NJL kepada Mawar sejak tahun 2019 hingga pertengahan bulan Oktober 2022 lalu. Sementara Melati, pertama kali disetubuhi pelaku pada tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022 lalu. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *