benuanta.co.id, NUNUKAN – Median jalan yang dibangun oleh pemerintah bertujuan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. Dengan tujuan akan mengurangi risiko kecelakaan dan di sisi lain mampu meningkatkan kecepatan perjalanan serta kapasitas jalan.
Namun perilaku masyarakat ingin mengambil jalan pintas sehingga merusak atau membuka median jalan adalah merupakan tindakan merusak aset pemerintah.
Dari pantauan benuanta.co.id, di jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan ada dua median jalan yang sengaja dibuka, di jalan Bhayangkara satu median dan di jalan menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kecamatan Nunukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, menyayangkan hal itu dilakukan oleh masyarakat sehingga dia akan mencoba mengidentifikasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar hal seperti itu tidak terjadi lagi di Nunukan. Dalam waktu dekat saya akan arahkan bagian teknis di dishub yang menangani untuk menindaklanjuti agar cepat di selesaikan,” kata M. Amin, kepada benuanta.co.id, Rabu (5/4/2024).
Selain itu, Mahyuddin Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Nunukan, menyebutkan persoalan median ini sudah lama terjadi, bahkan pihaknya telah membuat forum lalulintas pada tahun 2014 lalu, yang tergabung di dalamnya adalah Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan perdagangan.
“Kami juga sudah beberapa kali melakukan perbaikan median jalan,” jelasnya.
Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” tegasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli