benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti hasil rapat Pansus D DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan tanggal 24 Maret 2023 lalu di RSUD dr. Jusuf SK soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Nama Rumah Sakit Umum Darah Tarakan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman mengatakan perubahan nama rumah sakit sudah masuk tahap raperda.
“Jadi penamaan rumah sakit tersebut sudah kita buatkan raperda kan. Kemarin kita rapat dengan komisi D yang pansus-nya diketuai oleh pak Yancong,” ucapnya, Senin (3/4/2023).
Dijelaskannya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi yang pada masa mendatang bukan nama rumah sakit umum daerah kota Tarakan melainkan menjadi RSUD Dr Jusuf SK.
“Kemarin pembahasan berlangsung dilaksanakan di Swissbell Hotel Tarakan. Nanti itu akan diparipurnakan mungkin Perda nanti. Dan tahap selanjutnya nanti tentang bagaimana mengharmonisasi Perda tersebut. Karena memang tujuannya supaya jelas identitas rumah sakit kita,” bebernya.
Sebab Usman menegaskan bahwa di Provinsi Kalimantan Utara ada juga Rumah Umum Sakit (RSU) Kota Tarakan. “Dan supaya jelas identitas mana RSU Kota Tarakan dan Rumah Sakit provinsi,” ujarnya.
Termasuk peningkatan pada kualitas layanan kesehatan di RSUD dr Jusuf SK pun kata dia bakal menjadi perhatian khusus Dinkes Kaltara.
“Karena rumah sakit RSUD dr Jusuf SK merupakan rumah sakit rujukan dan satu-satunya rumah sakit tipe B yang ada di Kalimantan Utara. Dan kami juga sudah koordinasi dengan Direktur Rumah Sakit RSUD dr Jusuf SK, Biro Hukum, Universitas Borneo Tarakan terkait ranperda tersebut,”
pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli