benuanta.co.id, BULUNGAN – Perubahan nama untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menjadi RSUD Jusuf SK terus diseriusi dan dikebut. Hal itu melalui pembahasan yang dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) D DPRD Kaltara diantaranya Yancong, Supaad Hadianto, Moh. Saleh dan Syamsudin Arfah.
Dari OPD Pemprov Kaltara yang terlibat diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, RSUD dr. H. Jusuf SK dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta turut hadir dr. Ari Yusnita selaku perwakilan dari salah satu ahli waris almarhum H. Jusuf SK yang dilaksanakan pada hari Kamis 30 Maret 2023 di Tarakan.
“Kami dari Pansus D kembali melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan,” ucap Ketua Pansus D, Yancong.
Dia mengatakan agenda pada rapat kali ini adalah finalisasi atau tahap akhir dari pembahasan Raperda, serta beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan dalam tiap pasal.
Mewakili dari salah satu ahli waris, dr. Ari Yusnita membacakan surat pernyataan kesediaan dari ahli waris alm. H. Jusuf SK untuk digunakan nama mantan Walikota Tarakan ini sebagai penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
“Dengan telah dibacakan surat pernyataan kesediaan ahli waris, dan pembahasan rangkaian Ranperda antar pihak mitra OPD, maka untuk kegiatan Raperda Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan selanjutnya akan diagendakan untuk dilakukan Uji Publik dihadapan anggota DPRD Kaltara serta OPD,” jelasnya.
Dimana agenda akan dilaksanakan secepatnya, setelah itu dilakukan persetujuan bersama yang nantinya melalui rapat paripurna di DPRD Kaltara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa