benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengawasan di jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi akses masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pasalnya baru-baru ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang rakyat berbisnis baju bekas impor (thrifting).
Menanggapi hal itu, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya akan tegas melakukan pengawasan namun sambari mempelajari terkait larangan berbisnis baju bekas tersebut.
“Kita akan melakukan komunikasi dengan Forkompimda yang lainnya, yang jelas jika ada ketegasan untuk larangan kita akan lakukan,” kata Taufik, Jumat (24/3/2023.
Sedangkan langkah yang diambil polisi saat ini hanya masih mengimbau pedagang terkait bisnis pakaian bekas.
“Kita sudah imbau secara perlahan jika sudah ada kesepakatan baru kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Selain itu, baru-baru ini Bea Cukai Tarakan musnahkan 65 koli berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress). Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan pakaian ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
“Pemusnahan yang kami lakukan adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa