Overstay 37 Hari, Warga India Didenda Imigrasi Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria warga negara India harus ditahan di rumah detensi Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) karena melebihi batas izin tinggal cukup lama. Pria berinisial LGS (26) itu sudah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 37 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, A.md. Im., S.H., M.Si, menyampaikan saat ini pihaknya mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang tinggal melebihi izin (overstay).

“WNA asal India ini kita berikan kesempatan dan upaya tetap membayar denda overstay,” kata Reza, kepada benuanta.co.id, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

Jika ada WNA yang tinggal melebihi izin  akan dikenakan denda Rp 1 juta per harinya, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 78 UU nomor 6 tahun 2011 tantang Keimigrasian yang harus membayar biaya beban overstay selama izin tinggal berkahir.

“Kita tetap minta yang bersangkutan membayar overstay, sebelum dia kita deportasi ke negara asalnya, kalau kita hitung itu sudah 37 hari izin tinggal habis jadi WNA asal India itu harus membayar Rp 37 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

Selain itu, WNA asal India ini datang ke Indonesia untuk berlibur mendatangi calon istri, dia juga sudah berkeliling yang mulai dari Kota Samarinda Hingga Balikpapan, setalah hendak kembali ke negara asalnya dia sempat menanyakan kepada petugas Imigrasi Nunukan untuk pembuatan visa.

“Kami cek izin tinggalannya ternyata dia sudah overstay, akhirnya kami amankan dan kami minta untuk membayar biaya denda,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Sembari menunggu pembayaran, saat ini WNA tersebut diamankan di ruang detensi imigrasi Nunukan.

Sedangkan pembayaran overstay akan dibayar melalui negara sehingga dijadikan pendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *