DJPb Kaltara Gelar Rakorda PA Wujudkan Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) laksanakan kegiatan rapat koordinasi daerah pelaksanaan anggaran (Rakorda PA) tahun 2023. Tujuannya untuk peningkatan produktivitas transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara Adi Widyandana mengatakan Rakorda PA dilaksanakan mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (Spending Better). Kemudian Rakorda ini sekaligus sebagai upaya meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di Provinsi Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dia menjelaskan pada tahun 2022, belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Kaltara terealisasi sebesar Rp 3,42 triliun atau 94,74 persen dari pagu sebesar Rp 3,61 triliun. Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kinerja pelaksanaan anggaran di Provinsi Kaltara mencapai 93,21 (kategori baik).

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

“Ini mencerminkan pelaksanaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga capaian output dilakukan dengan baik. Meskipun demikian, masih terdapat 3 indikator yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran dan capaian output,” ucap Adi Widyandana kepada benuanta.co.id, Jumat, 24 Maret 2023.

Lanjutnya, di tahun 2023 ini anggaran belanja Pemerintah Pusat di Kaltara dialokasikan sebesar Rp 3,78 triliun yang tersebar pada 38 kementerian dan lembaga serta ke 213 satuan kerja (Satker), dengan komposisi belanja pegawai sebesar 26,01 persen, belanja barang sebesar 35,53 persen, belanja modal sebesar 38,46 persen dan belanja bantuan sosial sekitar 0,004 persen.

Perkembangan teknologi dan informasi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta sistem pembayaran elektronik menuntut adanya penyesuaian peraturan terkait pembayaran APBN.

“Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2023 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022. Peraturan ini mencabut PMK nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK 178/PMK.05/2018, kecuali dalam hal tata cara penandatanganan, pengujian tanda tangan, dan penyampaian SPP dan SPM sepanjang belum dapat dilakukan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Ende Johana Surya menjelaskan substansi perubahan meliputi simplifikasi pelaksanaan anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan dan hal lainnya seperti ruang lingkup, komposisi dan amanat pengaturan.

Dalam rangka menciptakan ekosistem yang mengintegrasikan Satker pengguna Uang Persediaan (UP) yang dananya bersumber dari APBN, perbankan yang memfasilitasi sistem pembayaran dan vendor UMKM sebagai penyedia barang atau jasa

“Ditjen Perbendaharaan bersama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) telah bekerja sama membangun sistem marketplace dan platform Digital Payment (Digipay),” paparnya.

Dimana implementasi digipay telah dilaksanakan sejak tahun 2019 sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan Menkeu terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Salah satu penyebab kurang optimalnya penerapan digipay adalah platform yang berbeda pada masing-masing bank seperti BRI, Mandiri dan BNI,” bebernya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, telah diluncurkan integrated digipay dengan nama digipay satu pada Bulan Maret 2023. Digipay satu memfasilitasi terjadinya transaksi antara Satker dan vendor meskipun memiliki rekening pada bank yang berbeda.

“Pemerintah juga terus berbenah di bidang digitalisasi pembayaran. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang mulai diterapkan sejak tahun 2019 dikaji ulang. Transaksi kartu kredit didominasi oleh transaksi domestik, namun hampir seluruhnya kurang lebih 90 persen di proses di luar negeri,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *